BULUKUMBA, BB – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Hotel Agri Jalan R Suprapto, Kelurahan Tanahkongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Rabu (01/01/2020) kemarin.
Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial HR Als LS (38) tahun, warga Kelurahan Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Ia dibekuk sekira pukul 01.00 Wita.
“Benar, kami telah melakukan penggeledahan dan penangkapan pada pelaku, yang merupakan pengembangan dari informasi masyarakat, dalam penggeledahan badan, anggota kami menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam pembungkus rokok sampoerna yang dibawanya,” kata Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Aris Sumarsono, kamis (2/1/20)
Usai dilakukan penggeledahan, Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut. (Iwan Taruna)