SINJAI, BB — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Budiman, melantik Muhammad Arsal Arifin, sebagai anggota Komisioner Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Sinjai.
Pelantikan Arsal, yang juga mantan ketua KPU Kabupaten Sinjai itu, disaksikan oleh seluruh Komisioner KPU RI, kamis (21/11/2019)
Arsal sendiri dilantik dan menggantikan Muh. Irfan yang sebelumnya diberhentikan oleh DKPP, terkait adanya pelanggaran netralitas.
Saat dikonfirmasi, Ia membenarkan terkait pelantikan dirinya. “Iya, Tadi saya dilantik sekira pukul 10.00 WIB oleh Ketua KPU RI,” ungkap Arsal.
Pun demikian, dilantiknya Arsal sebagai PAW anggota komisioner KPU Sinjai adalah kewenangan dari KPU RI, yang nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku perpanjangan tangan dari KPU RI.
Arsal berharap, dengan bergabungnya kembali menjadi komisioner KPU Sinjai, kedepan bisa bersinergi, bisa menyatukan satu visi bagaimana memajukan lembaga ini lebih berintegritas.
“Ini adalah sebuah amanah yang diberikan. Olehnya Saya berharap seluruh masyarakat sinjai dan juga teman-teman media bisa mendoakan, agar bisa mengemban amanah dan ujian yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (**)