PAREPARE, BB — Keluarga tersangka Muh. Syukur mengakui kalau dirinya dibedakan oleh tersangka dr. Muh Yamin dan Taufiqurrahman.
Pasalnya, Syukur sudah kurang lebih 20 hari di Lapas Parepare, sementara dr Muhammad Yamin dan Taufiqurrahman menyerahkan diri lalu tiba-tiba dilimpahkan kasusnya bersamaan di Makassar.
Keluarga atau pengacara tersangka Syukur dugaan korupsi pengadaan obat RSU Andi Makkasau Parepare priode 2016-2017 memohon agar perkaranya displit dengan dr Muhammad Yamin dan Taufiqurrahman.
Dihubungi melalui via WhatsApp, Ahad (18/8/19), Kajari Parepare, Andi Darmawangsa mengatakan bahwa sejak awal berkasnya di spilit, dan dilimpahkan yang hanya bersamaan guna mempermudah pemanggilan saksi, “artinya kita panggil saksi satu kali untuk 3 tersangka,” tegasnya.
Kajari menambahkan bahwa pihak Penyidik sudah melakukan tahap ke dua untuk segera dilimpahkan perkaranya di pengadilan Tipikor Makassar.
“Kami sudah pindahkan ke rutan Makassar, insya allah hari selasa dilimpahkan ke pengadilan tipikor Makassar,” tegasnya. (Samir)
Editor : Muh. Asdar