SINJAI, BB– Banyaknya persoalan pengisian Anggota BPD yang bermasalah dibeberapa desa di kabupaten Sinjai membuat Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Desa (KMSPD) membawa Aspira yang diterima langsung Komisi 1 dari dari partai PDI Perjuangan, di ruang aspirasi DPRD kabupaten Sinjai, kamis (25/7/2019)
Dalam Aspirasi itu, Beberapa catatan kiritis terhadap peraturan Bupati terkait adanya beberapa celah yang ditemukan dibeberapa desa yang tidak sesuai peraturan Bupati, justru malahan ada poin-poin dari peraturan Bupati yang multi tafsir sehingga pemilihan pengisian BPD di beberapa desa menjadi Rancuh.
Perwakilan KMSPD, Musaddaq mengatakan pengisian Anggota BPD yang dilaksanakan dibeberapa Desa menimbulkan kericuhan di masyarakat sehingga fungsi dari DPRD untuk melakukan pengawasan di desa-desa harus segera dilaksanakan.
“Kami Meminta merevisi perbup no 15 tahun 2019, karena cukup berbahaya ketika ini dilanjutkan karena semua pemilihan yang dilaksanakan dibeberapa desa bahwa pasal 1 yang menyebutkan 3 hari setelah penetapan calon anggota BPD harus dilakukan pemilihan, ini Tidak secara logis sehingga cacat prosuderal atau cacat hukum dan semua produk hukum harus dikonsultasi publikkan,” Ungkapnya
Lebih lanjut, hal ini kata Dia merupakan salah satu contoh kecil dari persoalan pengisian pemilihan BPD, apalagi diketahui jika pemilihan harus berlandaskan Permendagri 110, Perda, dan Perbup, justru malah juknis dalam bentuk word itu tidak ditandatangani sipembuat.
“Harusnya Peraturan Bupati menjadi bahan evaluasi dan tidak adanya saluran pengaduan yang dibuka di wilayah desa terkait persoalan pengisian BPD yang bermasalah,” jelasnya.
Salah satu calon anggota BPD, Dusun Kolasa Desa Kampala, Sinjai Timur, Mia, mengatakan jika musyawarah perwakilan pengisian BPD yang digelar di desanya dianggap tidak sesuai dengan peraturan Bupati yang seharusnya keterwakilan dari tokoh masyarakat, agama, pendidikan dan perempuan.
“Namun kenyataanya dilapangan hanya orang -orang tertentu menjadi pemilih untuk keterwakilan yang diduga sudah diatur oleh panitia pengisian BPD,” Kesalnya.
Sementara itu, penerima Aspira daei komisi 1 DPRD Sinjai, Muh. Takdir, menyampaikan terkait dengan Perbub pelaksanaan BPD memang banyak terjadi masalah dilapangan, bahkan ada beberapa aspirasi yang masuk di DPRD, termasuk diantaranya dari desa Bonto maupun desa Passimaranu, itu artinya ada kisruh yang terjadi dimasyarakat.
“Saya melihat banyak terjadi terkait kisruh yang terjadi di BPD, contoh juga pengisian Anggota BPD dipassimaranu namun Kita akan tindak lanjuti hasil aspirasi untuk mengundang semua Stakeholder yang berkaitan dengan persoalan ini ” Kuncinya. (Asrianto)
Editor : Muh. Asdar