SINJAI, BB — Udi (37), digelandang oleh Aparat Polres Sinjai untuk dihadapkan dengan aduannya dalam tindak pidana pencabulan. Warga Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe itu melancarkan aksinya kala berhasil perdayai orang tua bocah perempuan berinisial RW (13)
Jurus jitu menaklutkan orang tua korban hingga dirinya diberi izin membawa korban. Ia beralasan ke warung untuk makan sate di Bikeru. ‘Hebatnya’ lagi ia meminjam motor orang tua korban.
“Saat di perjalanan tepatnya di Kecamatan Tellulimpoe, Akal bulus Udi muncul. Dia bukannya ke warung sate. Namun membawa korban ke sebuah gubuk di perkebunan. Disinilah Udi melampiaska ulah bejatnya merudapaksa korban,” ungkap Kasat Reksrim Polres Sinjai Akp Noorman Harianto saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019)
Dia menjelaskan, saat pelaku yang tiba dirumah korban. Ia langsung diamankan oleh orang tua korban didampingi Kepala Desa, lalu Kepala Desa menghubungi Polsek Bulukumba.
“Anggota Polsek Bulukumba Polres Bulukumba yang dipimpin Bripka Hajar Aswad yang tiba di TKP, langsung mengamankan lokasi, guna menghindari tindakan warga yang tersulut emosi. Menyusul Anggota Polsek Tellulimpoe tiba di TKP lalu langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Tellulimpoe untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Korban juga diarahkan melaporkan peristiwa menimpanya,” jelas Kasat Reksrim.
Kasus tersebut sudah dalam penanganan pihak unit Perlinduangan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai setelah sebelumnya korban dan pelaku dimintai keterangan awal.
“Orang tua korban dengan tegas meminta agar peristiwa dialami anaknya untuk diproses hukum berdasarkan perbuatan pelaku,” terang Kasat Reksrim.
“Sementara pelaku mengakui perbuatannya telah gerayangi korban hanya sekali. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 22 tahun 2002 UU perindungan anak pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reksrim.
Sementara itu orang tua korban menyayangkan kejadian dialaminya. Pasalnya pelaku yang pernah diperkerjakan. Bahkan tinggal dan makan dirumahnya. Namun belakangan melakukan ulah bejat.
Editor : Arjuna Sakti