Jual Barang Curian Irfan Dimassa, Rekannya Bagong Diciduk Polisi di Rumahnya

by Editor Muh. Asdar
0 comments

MAKASSAR, BB — Seorang pria tengah berada disebuah ruang pemeriksaan di Mapolsek Rappocini. Pria itu diketahui bernama Irfan Rustam. Dia dihadapkan dengan aduanya yang telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan. Kepada polisi Irfan mengaku jika dirinya saat itu mengantar rekannya bernama Bagong untuk menjual kaos kaki.

Untuk memastikan pengakuan Irfan. Petugas kepolisian Polsek Rappocini melakukan pengembangan tehada lelaki Bagong yang berdomisili di Jalan Kerung-kerung disebuah rumah dilokasi ini dikepung. Dari balik pintu keluarlah seorang pria dengan tangan terborgol. Dia adalah Bagong. Dari tangannya disita barang bukti berupa satu karung berisi kaos kaki yang diduga barang hasil jarahannya, selanjutnya Bagong dan barang buktinya digiring ke Mapolsek Rappocini untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Kepolisian (Kapolsek) Rappocini Kompol Edhy Supriadi mengatakan, terungkapnya maling kaos kaki bermula saat salah seorang lelaki bernama Irfan jadi bulan bulanan warga di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Jalan Tamalate Raya , Kecamatan Rappocini pada Selasa sore (19/3/2019), saat tepergok menjual kaos kaki hasil curian.

“Beruntung Aparat Polsek Rappocini setelah menerima informasi, langsung kelokasi dan mengevakuasi lelaki Irfan dari amukan warga yang tersulut emosi. Dari pengakuan Irfan jika dirinya saat tepergok warga hendak menjual barang curian itu tidak seorang diri. Namun ia bersama rekannya yakni Bagong. Hanya saja Bagong saat itu berhasil kabur,” kata Kompol Edhy menirukan pengakuan Irfan, Kamis (21/3/2019)

Dia menjelaskan, setelah petugas kepolisian mengambil keterangan Irfan, malam itu juga dilakukan pengembangan, di jalan Kerung-kerung, “Dari hasil pengembangan disebuah rumah di jalan Kerung-kerung Bagong berhasil diamankan bersama barang bukti kejahatannya berupa sekarung berisi kaos kaki yang dijarahnya,” pungkas Kapolsek.

Penulis : Saidiman

Editor : Arjuna Sakti

You may also like