Pasangan Bukan Suami Ini Diciduk Polisi, Disakunya Ditemukan Plastik Bening Berisi Barang Haram

0 comments

SIDRAP, BB — Dua oknum terduga pelaku berlainan jenis kelamin berhasil diamankan Jajaran unit khusus Satresnarkoba Polres Sidrap, lantaran kedapatan membawa narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu, Selasa malam (16/01/2019) di TKP Desa Bojoe Kecamatan Wattang Pulu Sidrap, sekira pukul 19.30 Wita

Dua orang yang berhasil ditangkap ini adalah Muhlis alias Udin (30), warga beralamat di Kelurahan Lawawoi Kecamatan Wattang Pulu, Sidrap.

Muhlis diciduk bersama teman wanitanya bernama Suryani Adam Alias Enji (32), wanita ber KTP Alamat Jalan Baso Dg. Patompo Kelurahan Ujung Sabbang Kecamatan Ujung, Parepare.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Badollahi, dari tangan keduanya, berhasil disita barang bukti berupa 3 sachet keristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu. Kemudian ada juga 2 sachet bekas pakai, 5 sachet kosong, satu set alat penghisap sabu serta 1set bong.

Selain itu juga ada timbangan digital dan sendok takar masing-masing 2 unit serta Uang tunai sebesar Rp5.000.000. Diduga kuat uang tersebut dari hasil bisnis haram yang dilakoni kedua pasangan bukan suami istri ini.

Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, SH, SIk, MH melalui Kasat Narkoba AKP Badollahi, SH, membenarkan keduanya merupakan jaringan pengedar narkoba di Sidrap dan Parepare.

“Masih tehnik Undercoverbuy kita ungkap kasus ini dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi. Ini juga berkat informasi masyarakat jika dilokasi kejadian kerap dilakukan transaksi mencurigakan seperti Narkoba,” ungkap AKP Badollahi, kamis (16/01/2019)

Dari keterangan kedua tersangka, lanjut Badollahi, diakui barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial WA. Orang yang dimaksud itu merupakan residivis Pelaku Narkotika yang pernah di Vonis bersalah dalam kasus penyalagunaan narkotika.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah oknum yang dimaksud. Namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

“Kini, anggota unit khusus Resmob SatNarkoba masih terus mengejar terduga pemilik narkoba yang dimaksud,” beber Daeng Bado, sapaan akrab Kasat Narkoba.

Sedangkan Muhklis dan Enji, tambah Daeng Bado, tengah dilakukan pemeriksaan dan diambil sampel urinenya untuk dikirim ke Labfor Polda Sulsel.

“Kalo terbukti mengomsumsi, kita akan jerat 127 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dan juga pasal 112 junto 114 sebagai kurir dengan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ady)

Editor : Muh. Asdar

You may also like