PAREPARE, BB — Kejaksaan Negeri Parepare, merilis penyelamatan uang negara selama tahun 2018, dimana telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 10.844.919.702 Mlilir. Hal ini diungkapkan Kajari Parepare, Andi Darmawangsa, saat mengelar jumpa pers di Aula kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa (8/1/2019)
Darmawangsa yang didampingi Para Kasi Kejaksaan menjelaskan, ada 3 terpidana korupsi dan satu masih dalam proses penyidikan dan telah mengembalikan Uang negara dengan total Rp. 10 milir lebih.
“Ada 4 perkara korupsi ditangani pihak Kami dimana 3 terpidana sudah divonis dan Satu masih dalam proses penyidikan, total dana dikembalikan dari 4 perkara korupsi itu sebesar Rp. 10 miliar lebih,” jelasnya.
Lanjut, Darmawangsa, tahun 2018 Kejari Parepare yang berhasil mengembalikan uang negara sampai miliaran itu menandakan Kejaksaan Parepare kinerjanya bagus.
“Bersyukur kita berhasil menyelamatkan uang negara sekitar 10 miliar lebih ditangan para terpidana korupsi,” tuturnya.
Selain pengembalian uang negara, program TP4D sebanyak 17 proyek atau kegitan juga didampingi Kejaksaan Negeri Parepare pada tahun 2018 berjalan dengan baik walupun tetap diberi sanksi administrasi bagi tidak menyelesaikan tepat waktu. (Samir)
Editor : Muh. Asdar