SINJAI, BB — Pemerintah Kabupaten Sinjai, melalui Dinas Pemerintahan Desa, mewajibkan 67 desa di Kabupaten Sinjai, untuk mengadakan Mobil Ambulance baru pada tahun 2019 mendatang.
Pengadaan Ambulans tersebut sebagai upaya untuk melayani kebutuhan warga di desa yang selama ini kerap dijumpai ada jenazah warga yang terpaksa digotong dengan menggunakan sarung dari rumah warga, ke Puskesmas dan ke tempat pemakaman.
“Ini sudah menjadi kebutuhan warga dan seringnya menjadi keluhan di kalangan masyarakat desa yang kemudian dimasukkan dalam visi misi Bupati dan wakil Bupati (Andi Seto dan Andi Kartini),” kata Kepala Dinas Pemerintahan Desa Sinjai, A Zainal Arifin Nur, kamis (13/12/2018)
Dikatakan Andi Zainal, selain mobil ambulans yang harus diadakan oleh pemerintah desa juga fasilitas internet dan pembangunan jaringan. Tujuannya agar program Bupati A Seto dan A Kartini mewujudkan Sinjai Smart Kampung dapat terlaksana.
“Seluruh fasilitas tersebut wajib diadakan oleh pemerintah desa dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD), sebab anggaran untuk membiayai baik ambulans maupun fasilitas internet di Dinas Pemerintah Desa terbatas,” pungkas Zainal (Asrianto)
Editor : Muh. Asdar