PAREPARE, BB — Implementasi dari Peraturan Daerah Kota Parepare nomor 1 Tahun 2010 tentang Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis Masyarakat, pemkot Parepare akan menerapkan Pagu Indikatif wilayah.
Penerapan Pagu Indikatif Wilayah ini, Penetapan kegiatannya ditentukan melalui mekanisme musrenbang kecamatan dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menjelaskan, penetapan pagu indikatif wilayah dimaksudkan untuk memberikan jaminan terhadap masyarakat, sekaligus wujud pemerintah mengalokasikan anggaran untuk mengakomodir usulan prioritas masyarakat.
“Pagu Indikatif wilayah diharapkan dapat meningkatkan dan memicu partisipasi aktif masyarakat dalam perumusan perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya, Kamis (13/12/2018).
Menurut Taufan, rancangan pagu indikatif wilayah tahun 2020, bakal dibahas bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kota Parepare.
“Hasil pembahasannya, bakal dituangkan dalam nota kesepahaman kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun 2020,” bebernya.
“Perhitungan besaran pagu indikatif wilayah tahun 2020 berpedoman pada realisasi APBD tahun 2017, APBD tahun 2018, serta rencana APBD 2019 yang telah disetujui bersama,” ujarnya. (Udin)
Editor : Muh. Asdar