SINJAI, BB — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai, mengirim Kepala Desa Passimarannu Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, sebagai Tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran Dana desa di Rutan Makassar, Sulawesi Selatan, rabu (12/12/2018)
Tersangka Aksi Fajar digiring ke rutan Makassar didampingi kasi Pidsus Kejari Sinjai, dan dikawal ketat, petugas kepolisian.
Kasi Pidsus, Kejari Sinjai, Hari Surachman, SH, mengatakan hari ini kita akan kirim Mantan Kepala Desa Passimarannu, (Andi Fajar red) untuk dibawa ke rutan Makassar.
“Berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Sinjai tim jaksa penuntut umum resmi menahan A.Fajar mantan kepala desa Passimarannu Mulai tanggal 12 sampai 30,” katanya.
Lanjutnya, ini sesuai dengan perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai selama 20 hari dan Langsung kita bawa ke rutan Makassar jalan Rutan No. 8 gunung sari Rappocini.
“Hari ini kita akan limpahkan berkas dan kalo tidak ada halangan kita tunggu penetapan hakim untuk melakukan sidang perdana di pengadilan Tipikor Makassar,” kuncinya.
Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Andi Zainal Arifin Nur, dikonfirmasi juga telah memroses terkait pemberhentian Kepala Desa Pasimarannu, Andi Fajar.
Proses pemberhentian kepala desa tersebut karena polisi sudah menetapkan Andi Fajar, sebagai tersangka akibat dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2016 lalu sebesar Rp 500 juta lebih. Pelaksana tugas adalah Syamsul Bahri berdasarkan hasil musyawarah desa di BPD, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan
Andi Fajar ditahan karena diduga menyalahgunakan ADD pada pembangunan fisik berupa pembuatan tanggul dan pembuatan jalan desa. (Asrianto)
Editor : Muh. Asdar