SINJAI, BB — Ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar, mengapresiasi langkah pemkab Sinjai dalam memudahkan layanan perizinan di Kabupaten Sinjai melalui Aplikasi Sistem Informasi Managemen Pelayanan Administrasi Perizinan Online (SIMPELMI).
Hal ini diungkapkan Abd. Haris Umar pasca aplikasi ini dilaunching oleh Bupati Sinjai, A. Seto Gadhista Asapa di Halaman Kantor Bersama Jalan Persatuan Raya Sinjai tepatnya di Dinas Penanamam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sinjai, Jumat (16/11/2018).
“Saya sangat mengapresiasi karena memudahkan masyarakat memantau permohonan izin usahanya,” ungkapnya.
Kehadiran aplikasi ini, lanjut Abd Haris diharapkan lebih diketahui masyarakat agar aplikasi ini dapat dimanfaatkan bagi calon pengurus izin usaha.
“Saya berharap ini betul-betul di sosialisasikan ke masyarakat dan dimanfaatkan oleh masyarakat selain simpel juga mengurangi biaya jika haru bolak-balik ke PTSP apalagi yang dikecamatan,” jelasnya.
Aplikasi SIMPELMI ini dilaunching oleh Bupati Sinjai A. Seto Gadhista Asapa. Dalam sambutannya, Ia mengatakan, bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan daerah oleh PTSP menggunakan pelayanan secara elektronik (PSE) bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan dan akuntabel.
“Sebagaimana dimaksud, tujuan dan manfaat dari keberadaan aplikasi SIMPELMI perizinan online ini agar dapat digunakan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan prima serta meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP mengatakan aplikasi ini menyediakan pengaduan secara online, aplikasi ini juga memutus mata rantai calo perizinan dan mencerdaskan masyarakat menggunakan internet.
“Untuk menanyakan sampai dimana progres pengurusannya tapi bisa langsung mengeceknya melalui website dpmptsp.sinjaikab.go.id,” katanya.
Hadir dalam acara ini Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Para Asisten, Para Staf Ahli, Sekertaris Daerah, Para Kepala OPD, Para Kabag, Para Camat, Para Kepala Desa/Lurah, Pimpinan BUMN/BUMD, Direktur PT.Fortinusa. (Adv)
Editor : Muh. Asdar