MAKASSAR — Pelarian dua dari tiga orang pelaku pembunuh yang merupakan Kakak beradik yakni Imran dan Irfan alias Ippang (22) warga Jalan Tinumbu lorong 149 ini akhirnya terhenti setelah petugas kepolisian Polres Pelabuhan turun melakukan pengejaran, mereka keduanya diamankan ditempat berbeda.
Satu dari tiga orang pelaku menyerahkan diri di Mapolsek Tallo yakni Imran sementara adiknya diringkus dirumahnya,sebelumnya tiga orang pelaku membantai korbannya bernama Agus (28), di Jalan Kalimantan, korban saat itu merengang nyawa akibat luka tikaman disekujur tubuhnya,Selasa (30/10/2018), sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Benny Pornika yang dikonfirmasi membenarkan dua dari tiga pelaku pembunuh warga Lembo tersebut berhasil diamankan, keduanya diamankan tak sampai sehari dari peristiwa kejadian tersebut.
“Pelaku yang membunuh Agus adalah Kakak beradik, usai salah satunya membantai korban, pelaku bernama Imran menyerahkan diri di Polsek Tallo. Dari pengakuan Imran selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengejaran pelaku lainnya yakni Irfan dan Jack. Alhasil adik dari Imran bernama Irfan berhasil diringkus dirumahnya. Satu pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran,” jelas Benny, Rabu (31/10/2018).
Dari hasil introgasi terhadap Kakak beradik tersebut kata Benny, keduanya mengaku menikam korban lantaran di picu dengan dendam lama.
“Jadi antara korban dan pelaku pernah terlibat perkelahian.Dimana saat itu pelaku Irfan mengaku pernah di pukul oleh korban.Kakaknya yakni imran mengetahui Ippang di pukuli. Dia lalu kemudian bergerak mencari korban. Namun saat itu tak berhasil mendapati korban, selanjutnya pada Senin malam korban diketahui tengah berada di jalan kalimantan keberadaannya oleh Kakak beradik yang mencarinya saat itulah, korban dikeroyok oleh tiga orang pelaku Kakak beradik Imran dan Irfan menikam korban mengakibatkan korban bernama Agus meregang nyawa di jalan kalimantan. Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek di mulut, luka tusuk di dada bagian uluhati, luka tusuk pada paha kiri, luka pada siku kiri, luka tusuk pada betis kiri ada dua, lutut tusuk pada lutut kanan dan luka tusuk pada bahu kiri, luka tikaman. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino denga nomor Polisi DD 6602 MY yang digunakan pelaku, 1 bilah badik dan satu bilah parang.Kini kedua pelaku menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kasat Reksrim. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti