Tanpa Perlawanan, Dua Pelaku Jambret di Sinjai Ini Pasrah Diringkus Polisi

0 comments

SINJAI — Tim Resmob Polres Sinjai dipimpin langsung Kanit Resmob IPDA Sangkala, S.H. melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian (JAMBRET ) di dusun sabbang, desa Kanrung kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.

Penangkapan terduga pelaku tersebut Berdasarkan Laporan Polisi :
Nomor : LP / 184 / IX / 2018 / SPKT, tanggal 14 september 2018. Adapun Kedua pelaku yang diringkus tersebut diketahui bernama Fajar (18) tahun dan Ihsan Al hafiz (16) tahun. Keduanya tinggal di Dusun Sabbang, Desa kanrung, Kecamatan Sinjai tengah, Kabupaten Sinjai.

Ihwal penangkapan tersebut berawal saat Unit Resmob Polres Sinjai mendapat informasi bahwa pelaku pencurian (jambret) sedang berada di dusun Sabbang desa Kanrung, sehingga pihaknya langsung bergerak menuju ke tempat tersebut.

“Sekitar pukul 18.00 wita kami berhasil mengamankan pelaku tersebut tanpa melakukan perlawanan,” kata Kanit Resmob Polres Sinjai, IPDA Sangkala, kamis (27/9/18).

Dari hasil penangkapan, lanjut Sangkala diperoleh barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit hp iPhone 6 warna Gold. (HP yang di curi pelaku), 1 (satu) unit hp Oppo A37 warna Gold. (HP yang di curi pelaku), dan 1 (satu) unit motor mio soul warna merah (motor yang digunakan pelaku).

Kapolres Sinjai AKBP Ardiansyah, Sik, MH yang dikonfirmasi membenarkan Penangkapan Jambret tersebut. “Kalau memang terbukti proses sesuai hukum yang berlaku,” Ujar Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Saat ini kedua pelaku di amankan di Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)

Editor : Supardi

You may also like