Tim TP: FAS Jangan Salah Tafsirkan PKPU, Perseorangan Itu Bukan Paslon

0 comments

PAREPARE — Tim Pemenangan Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), menanggapi bijak upaya paslon Faisal A Sapada-Asriady Samad (FAS) yang melaporkan dana kampanye TP ke Bawaslu.

Tim Pemenangan TP yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Parepare, Rahmat Sjamsu Alam menilai, pelaporan itu merupakan hak FAS, tinggal Bawaslu yang menyikapi.

Rahmat hanya menekankan, bahwa pelaporan dana kampanye yang menurut FAS melanggar Peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada itu, mesti ditafsirkan dengan baik dan secara logika.

“Pada pasal 7 ayat 2 yang berbunyi, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75 juta selama masa kampanye, dari tafsiran kami, dimaksud pihak lain adalah selain paslon. Jadi sumbangan perseorangan itu bisa saja keluarga, kerabat atau pihak-pihak selain paslon,” papar Rahmat.

“Taufan Pawe maupun Pangerang Rahim sendiri adalah paslon, jadi tafsiran kami mereka tidak termasuk pihak lain. Sehingga Taufan Pawe maupun Pangerang Rahim kalau menyumbang sebagai paslon tentu tidak ada pembatasan, karena pastinya mereka berusaha maksimal untuk menang,” lanjut Wakil Ketua DPRD Parepare ini.

Namun tambah Rahmat, itu adalah tafsiran sebagai tim pemenangan. Soal pelaporan FAS itu kata dia, biarlah Bawaslu yang memutuskan. (Udin)

Editor : Supardi

You may also like