453
PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare, melalui Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memasang neon box disejumlah titik.
Hal itu diungkapkan, Kepala Bidang Penindakan dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Dinas Satpol PP, Syafruddin Sjam SE. M.Si, jumat (24/8).
“Ya. Kita akan pasang disejumlah titik (Neon box),” ucap Syarifuddin Sjam.
Adapun titiknya, kata dia, antara lain di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau.
Dia menjelasakan, larangan merokok sudah diatur dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2014. Sangsinya penjara 3 bulan dan denda Rp.50jt.
“Telah kami sosialisasikan, dan jika ada yang melanggar kita siap menegakkan Perda tersebut,” ungkapnya. (Udin)
Editor : Supardi