Selain Amankam Pelaku Pencurian TV, Polsek Tiroang Juga Meringkus Pengedar Sabu

0 comments

PINRANG — Sekali Dayung dua tiga pulau terlampaui. Pepatah usang ini tepat disangkan pada prestasi Aparat Polsek Tiroang . Betapa tidak, ketiga sedang berburu terduga pelaku pencurian Televisi, eee…justeru menangkap pengedar Shabu Shabu.

Kronologis peristiwanya bermula dari laporan pengaduan Malle Umar, 52 tahun, yang kehilangan televisi merk LG 21 inch bersama speakernya, ketika ia meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

Ketika Malle Umar tiba di rumahnya dari Palopo, Jumat dini hari, (03/08/18), sekitar pukul 04.30 wita. Malle, warga To’e, Kelurahan Pammase, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang .

Kemudian korban Malle melapor kepada Kepala Lingkungan To’e an, Alimuddin. Lalu keduanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tiroang.

Seusai menerima laporan Malle, Personil Polsek Tiroang dipimpin langsung Kapolsek Tiroang IPTU H. Syahrul, SH segera meluncur ke tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mengumpulkan informasi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Polsek Tiroang yang diminta Kapolsek
Syahrul, SH melakukan penangkapan terhadap Lelaki Samba, di Kampung To’e. Saat digeledah, eee… Samba ternyata membawa narkoba jenis Shabu Shabu 1 saset yang ditemukan polisi di saku celana tersangka Samba.

Setelah mendapat keterangan dari Samba, selanjutnya di tempat berbeda masih di kmpung To’e melakukan penangkapan terhadap Lelaki Samduddin dan Asdar tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti berupa 2 buah speaker bersama memori. Selanjutnya mendatangi rumah Darwis yang membeli televisi layar datar merk LG ukuran 21 inci seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Dalam penangkapan tersebut pelaku yang berhasil diamankan diantaranya :
(1). Samba, 18 tahun petani.
(2). Samsuddin, 18 tahun, petani.
(3). Asdar, 18 tahun, penggembala itik.
Ketiga tersangka ini beralamat To’e, Kelurahan Pammase, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Sedangkan pelaku utamanya, Sunardi, 19 tahun, juga beralamat To’e, Kelurahan Pammase, Kecamatan Tiroang melarikan diri.

Kemudian ketiga tersangka pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di ruang tahanan Polsek Tiroang untuk proses selanjutnya.

Barang bukti di antaranya : Dua buah speaker dan sebuah memori. Televisi layar datar merk LG 21 inci. Satu saset narkoba jenis shabu-shabu yang diamankan dari Samva.

Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/17/VIII/2018/ Sek Tiroang. Tanggal 03-08-2018.

Penulis : Udin

Editor : Muh. Asdar

You may also like