MAKASSAR — Seorang pria bertubuh ceking duduk di depan penyidik menjalani pemeriksaan. Dia tampak tertunduk sambil mengusap air matanya. Belakangan diketahui jika pria bernama Reza bin Edi (19), warga Jalan Dr.Ratulangi itu menjalani pemeriksaan atas kasusnya, melakukan pencurian emas. Korban merupakan tetangganya bernama Rahmatia (35), yang telah melaporkanya di Mapolsek Mamajang.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris yang dikonfirmasi, Rabu (25/7/2018), membenarkan seorang tersangka dalam tindak pidana pencurian emas tersebut diringkus oleh Mapolsek Mamajang.
Sebelumnya kata Kompol La Ode seorang perempuan bernama Rahmatia melapor ke Mapolsek Mamajang. Dalam keterangannya menyebutkan bahwa emas miliknya di curi oleh maling, aksi kejadian itu berlangsung di Jalan Dr.Ratulangi Lorong 1 Nomor 43 pada Hari Sabtu (7/7/2018), sekira pukul 20.30 Wita. Nomor laporan korban terlampir dengan Nomor Polisi LP/ 308 / VII / 2018, tanggal 08 Juli 2018, Restabes makassar/ Sek Mamajang.
“Jadi dari laporan korban tersebut hingga dilakukan pengejaran terhadap tersangka, Tim Opsnal Unit Reksrim Polsek Mamajang yang di Pimpin Aiptu Yunus melakukan penyelidikan. Dua pekan dilakukan penyelidikan akhirnya berbuah hasil, tim mendapat titik terang jika terduga pelaku pencurian emas milik Rahmatia tak lain adalah tetangganya sendiri, orang yang dicurigai itu pun telah dikantongi identitasnya, pengejaran dilakukan, keberadaan tersangka terdeteksi. Ia tengah berada di Jalan Kelinci dilokasi itu tersangka berhasil diringkus,” jelas Kompol La Ode.
Menurut dari penuturan tersangka lanjutnya bahwa dirinya mengakui perbuatannya telah mencuri kalung emas tetangganya. Dia masuk kedalam rumah korban saat rumah korban sedang kosong.
“Tersangka masuk dirumah korban saat rumah dalam kedaan kosong, selanjutnya tersangka masuk lewat jendela, setelah berhasil masuk dirumah korban tersangka menggasak kalung emas korban seberat 5 gram yang tersimpan dalam tas kecil di dalam lemari pakaian. Emas itu juga telah dijual ke seorang pedagang jual beli emas di Jalan Kumala seharga Rp 500 ribu. Uang itu juga sudah habis di belajakan minuman keras jenis ballo dan rokok. Kini tersangka meringkuk di bui sel Mapolsek Mamajang,” kata Kompol La Ode Idris. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti