PASANGKAYU — Dalam rangka menyambut Hari ADHYAKSA ke-58, Kejaksaan Negeri Mamuju Utara (Matra), Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat memusnahkan barang bukti sabu seberat 213.6029 gram dan 800 butir THD (boje), satu buah sempi rakitan dan ratusan biji amunisi aktif. Jumat (20/7/2018).
Pada pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 213.6029 gram sabu, 800 butir pil THD(boje) tersebut, kemudian dimasukkan kedalam air satu buah, sempi rakitan dipotong menggunakan mesin gurinra, daan ratusan amunisi aktif. Parang serta sejumlah barang bukti lainnya dimusnakan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Mamuju Utara, Jumat 20 juli yang dihadiri oleh Wakil Bupati Pasangkayu Drs HM Saal, Kapolres Matra AKBP Made Ary Pradana Sik, MH, Kamdan Kodim, Ketua Pengadilan Negeri serta sejumlah undangan dari berbagai kalangan.
Maka dari itu, Kejari Matra (Pasangkayu) Imanuel Rudi Pailang mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dalam rangka menyambut HUT Adhyaksa ke- 58.
” Bahwa ini berupa sabu, pil THD, Sempi rakitan, amunisi bahan baku, uang palsu, parang serta
sejumlah barang bukti lainnya dari berbagai tindak pidana yang telah disidangkan sejak 2016 sampai dengan 2018 dan telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Manuel.
Penulis : Arif
Editor : Muh. Asdar