3 Warga Bulupoddo Diamankan Polisi Kehutanan Sinjai, Diduga Illegal Logging

0 comments

SINJAI — 3 orang yang diduga pelaku illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan di Bulupoddo, Kabupaten Sinjai ditangkap oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VIII. Juma’t (20/7/2018).

Mereka yakni Ahm, Mr, dan Tr masing-masing berasal dari Kecamatan Bulupoddo. Ketiga pelaku melakukan Illegal Logging di kawasan hutan Mattirodeceng, Kecamatan Bulupoddo.

Ketua Tim SPORC Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII, Nafsah Kadir, mengatakan kayu jenis Jati Lokal yang diamankan dari tiga pelaku ini sebanyak 150 batang.

“Ditaksir harga perbatangnya mencapai 200 ribu rupiah, maka diperkirakan jumlah kerugian negara dari aksi penebangan pohon yang dilakukan para pelaku ini sekitar 30 juta rupiah,” ungkapnya kebeberapa media.

Dari Informasi yang berhasil dihimpun, Mereka diamankan petugas saat para pelaku melakukan proses pengangkutan ke mobil truk dan kayu yang siap jual.

Saat ini barang bukti berupa kayu tersebut yang sebanyak 150 batang telah diamankan di Kantor Kehutanan Sinjai, di jalan Jendral Sudirman, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Editor : Muh. Asdar

You may also like