SINJAI – Wahyudi alis Roni (41) pelaku penganiayaan berat yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sinjai, akhirnya berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Sinjai, Jumat (5/5)
Penangkapn Roni di Dusun Batang, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai ini, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Sardan setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan Roni di Desa Bua.
Saat dibekuk polisi, Roni tidak melakukan perlawanan. Sementara itu di lokasi penangkapan, polisi menyita satu buah parang, dan sebilah badik yang masih terselip di pinggang Roni, untuk Proses Hukum lebih lanjut.
Proses pencarian yang berujung pada penangkapan terhadap Wahyudi alias Roni, berawal dari kasus penganiayaan berat yang dilakukannya di wilayah Kecamatan Sinjai Utara pada 28 April 2017, dan berdasar pada laporan polisi nomor : LP / 21 / IV / 2017 / POLRES SINJAI / SEKTOR SINJAI UTARA. (Rilis)
Editor : Palewai