MAKASSAR — Sutejo (37), dan Rismayanti alias Maya (27), yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), ini hanya bisa terkejut dalam pengepungan Tim Gabungan Resmob Polres Gowa yang di beck up Resmob Polda Sulsel. Dia pasutri ini terlacak tengah berada di Pelabuhan Soekarno Hatta (soetta), hendak melarikan diri usai menjual emas yang telah ia gasak.
Warga Rappokalling ini, tanpa perlawanan langsung dibekuk, pada hari Minggu malam (3/6/2018), sekira pukul 21.00 Wita. Dari tangan keduanya Tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gelang emas, 2 buah kalung emas, 1 buah mainan kalung emas, dan 1 perhiasan gelang bukan emas, selajutnya pasutri dan barang bukti yang dijarahnya digirng ke Markas Resmob Polda Sulsel untuk kepetingan penyelidikan dan penyidikan.
Didepan polisi yang memeriksanya, pasut mengakui perbuatannya bahwa dirinya melakukan pencurian dirumah korban, “Saya saat itu datang dirumah korban menitip anak saya, kemudian saat saya ingin menjemput anak saya dirumah korban. Saya pun masuk ke dalam kamar korban tanpa sepengetahuan pemilik rumah dan mengambil emas sekitar 70 gram milik korban, setelah itu saya langsung pergi,” ungkap pasutri.

Kepala Unit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara yang dikonfirmasi, Rabu (6/6/2018), membenarkan penangkapan pasutri yang merupakan maling tersebut. Kata dia, pasutri ditangkap lantaran melakukan pencurian emas dirumah orang yang dikenalinya adalah warga Bonto Nompo, Kabupaten Gowa,
“Jadi peristiwa pencurian itu berlangsung dilakukan pasutri ini dengan modus operandi menitip anaknya di rumah korban dan pada saat pelaku menjemput anaknya di rumah korban, pelaku lalu masuk kedalam kamar korban tanpa sepengetahuan pemilik rumah dan mengambil emas sekitar 70 gram milik korban, kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah korban,” beber Edy.
Korban kata Edy melaporkan peristiwa kehilangan barang miliknya itu di Mapolsek Bontonompo, laporan korban terlampir LP/67/VI/2018/Sulsel/Res.Gowa/Sek. Bontonompo, tanggal 3 Juni 2018.Usai petugas kepolisian Polsek Bontonompo menerima laporan korban selanjutnya berkoordinasi ke Resmob Polda Sulsel untuk membeck up dalam proses penyelidikan dan penangkapan terhadap pasutri tersebut.
“Kami setelah menerima laporan dari Unit Resmob Polsek Bontonompo, selanjutnya kami turun melakukan penyelidikan. Alhasil keberadaan pelaku berhasil terlacak, selanjutnya kami bersama Resmob Polsek Bontonompo melakukan penangkapan pelaku yang diketahui tengah berada di Pelabuhan Soekarno Hatta (soetta), yang diduga hendak melarikan diri, dilokasi ini pelaku berhasil diamankan,” jelas Edy.
Menurut dari pengakuan pelaku kata Edy,jika pasutri ini setelah berhasil menggasak emas korban,ia kemudian menjual emas tersebut di Jalan Sombaopu, “Sebagian emas korban sudah di jual pasutri ini seharga Rp 5 juta,” ujar Edy.
Usai pelaku di introgasi selanjut Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edi Sabhara menyerahkan pelaku bersama barang bukti yang dijarahnya ke Mapolsek Bontonompo untuk proses Hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami serahkan ke Mapolsek Bontonompo sebab aksi keduanya diwilayah hukum Polsek Bontonompo,korban juga sebelumnya telah melapor di Mapolsek Bontonompo,” pungkasnya. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti