MAKASSAR — Ikbal caki alias Ikbal (21), hanya bisa memelas kepalanya didepan polisi bertubuh kekar menenteng senjata mengepungnya, saat ia sedang asyik duduk sambil merokok. Dia diringkus Tim Resmob Polsek Panakkukang, Kamis (10/5/2018),di Pimpin Panit 2 Reksrim, Ipda Roberth Hariyanto Siga lantaran melakukan pencurian Gawai milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Sialnya lagi saat Petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan, tak hanya barang bukti berupa gawai merk Oppo F1 warna Gold saja ditemukan oleh petugas kepolisian, ada pula barang haram 3 saset sabu dan 1 saset kosong ditemukan polisi disaku celana maling ini. Tanpa perlawanan warga Jalan Urip Sumoharjo Nomor 15 ini digelandang aparat kepolisian.
Kepala Kepolisian Sektor Polsek (Kapolsek), Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap yang dikonfirmasin, membenarkan penangkapan seorang maling yang juga terlibat dalam penyelahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
Menurut Ananda, penangkapan terhadap pelaku dari laporan korbannya yang terlampir dengan Nomor laporan polisi LP/580/V/K/2018 restabes mks/Sek Pnk,yang ditindak lanjuti personelnya. Dimana korban bernama Hajra (34), melapor atas barang miliknya berupa Gawai hilang didalam rumahnya.
“Jadi penangkapan pelaku berdasarkan laporan sebelumnya kami terima, bersamaan kejadian itu Panit 2 Reksrim Ipda Roberth Hariyanto Siga yang sementara melakukan patroli bersama personel mendapat informasi, tepatnya di Jalan Pampang 4, bahwa baru saja terjadi pencurian Gawai, korban yang sementara melapor, selanjutnya Panit 2 melakukan koordinasi ke piket yang menerima laporan, ternyata betul saja terjadi pencurian Gawai,” jelas Ananda.
Mendapat informasi yang telah resmi dari korban yang melapor, personel Resmob Panakkukang pada hari itu juga dilokasi kejadian melakukan penyelidikan kemudian menyisir perkampungan Pampang
“Dari penyelidikan dilakukan personel kami akhirnya berbuah hasil, pelaku berhasil teridentifikasi bahwa Dia adalah Ikbal,keberadaannya pun berhasil terlacak, pelaku sedang asyik duduk-duduk di Pampang 4, tak jauh dari rumah korbannya,personel kami langsung mengepungnya, selanjutnya langsung digeledah. Hasilnya ditemukan 1 unit Gawai merk Oppo F1 yang diduga milik korban,ada pula 3 saset sabu dan 1 saset kosong disimpan dalam saku celananya,” beber Ananda.
Setelah barang bukti dirampungkan dilokasi penangkapan pelaku kata Ananda, selanjutnya pelaku bersama barang bukti miliknya digiring ke Mako Polsek Panakkukang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Kalau dari hasil introgasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang telah mencuri Gawai korban. Menurut pelaku jika dirinya berhasil mengambil Gawai korban saat melihat rumah pintu rumah korban terbu, saat itulah pelaku memanfaatkan situasi mengambil Gawai korban yang disimpan diatas lemarinya, terkait kepemilikan sabu yang ditemukan disaku korban saat digeledah. Pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut adalah milik rekannya berinisial P, saat itu pelaku (P), dilakukan pengejaran. Namun ia tak berada dirumahnya hingga, kini (P), masih dalam pengejaran,” tandas Kapolsek. (*)
Penulis : Irfan
Editor : Arjuna Sakti