Waw.. Tiga Maling ‘Zaman Now’ Ini Mengaku Jika Hasil Jarahannya Dibelikan Narkotika

0 comments

MAKASSAR, — Edan, maling ‘Zaman Now’ ini, yang berhasil diamankan oleh aparat Mapolsek Rappocini. Ia ketiganya berulah nekat melakukan pencurian hanya hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Itu terungkap saat mereka ketiganya di introgasi oleh penyidik kepolisian Mapolsek Rappocini.

Sepak terjang ketiganya terungkap, setelah sebelumnya dua orang pelaku tengah berada di Jalan Tidung 3 hendak melakukan pencurian di sebuah rumah warga dengan cara mencungkil, aksi keduanya pun berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian dari Tim Resmob Polsek Rappocini yang melakukan Patroli.

Kedua pelaku terciduk tersebut berinisial MR alias Karca (16) pelajar SMK di Makassar dan MS alias Saldi (17) merupakan warga Jalan Tidung Mariolo ini di‎gelandang ke Mapolsek Rappocini, Selasa (27/3/2018)

Dari pengakuan keduanya, dirinya mengakui perbuatannya hendak melakukan pencurian dirumah warga, sebelumnya juga kata keduanya ia terlibat pencurian bersama rekannya berinisial RAS alias Ekki (17) warga Jalan Tamalate V, nyanyian keduanya hingga petugas kepolisian hari itu juga mengiringnya dalam pengembangan untuk menunjuk persembunyian rekannya yang tengah berada di Jalan Tamalate V.

Lengkap sudah tiga kawanan pelaku pencurian ini. Dari tangan RAS polisi mengamankan anak panah busur dan ketapelnya, mereka kembali di introgasi.Dari pengakuannya pun membuat petugas kepolisian jadi miris. Pasalnya ketiganya selain mengakui dirinya mencuri. Hasil jarahannya itu dibelikan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsinya.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal Usman yang dikonfirmasi mengatakan, terungkapnya tindak pidana pencurian dilakukan oleh ketiganya berawal yang jadi korbannya SMPN 33.

“Awalnya dua dari ketiga pelaku beraksi disebuah rumah warga di Jalan Tidung 3, keduanya ‎kepergok oleh tim Resmob saat mencungkil rumah warga, pengakuan keduanya menyebutkan seorang rekannya yang merupakan warga Tamalate V dari pencurian di SMPN 33,” jelas Iptu Iqbal Usman.

Menurut Iqbal ketiga pelaku yang masih dibawah umur tersebut sudah jadi Target Operasi (TO), namun aksinya berakhir saat tertangkap tangan saat mencungkil rumah warga di Jalan Tidung 3 menggunakan obeng plat, ketiga pelaku dalam melancarkan aksinya dibekali dengan senjata tajam berupa busur untuk mengancam korbannya, lalu menjarah barang korbannya.

‎Dari pengakuan ketiganya mereka mengakui perbuatannya melakukan aksinya di enam titik lokasi diantaranya ‎di Jalan Tallassalapang, Belakang DPRD Kota Makassar, Jalan Tidung Mariolo V, Jalan Hertasning, di SMPN 33 Makassar dan Sebuah Minimarket di Jalan Hertasning.

“Ada ‎enam titik lokasi diakui ketiganya melakukan pencurian, mereka menjarah harta korbannya berupa laptop, Hp, sementara saat di sebuah Minimarket mereka menjarah kosmetik, coklat, rokok, susu formula dan jenis susu merk lainnya, diakuinya pula barang yang dicuri di SMPN 33 mereka menggasak 6 unit proyektor, 5 microsoft ,1 kipas angin,” sebutnya.

Pewira polisi ini menambahkan bahwa ketiga pelaku mengaku jika hasil jarahannya itu ia belikan narkotika jenis sabu, disebutkan pula dua rekannya yang kini masih buron berinisial RK dan AY, “Dia ketiga pelaku mengaku kalau hasil jarahannya itu digunakan untuk beli ‎sabu-sabu. Dari tangan ketiganya diamankan ‎barang bukti berupa ‎ratusan merk rokok ‎yang diduga digasak di sebuah minimarket 1 unit laptop, dan 4 unit proyektor,” pungkas Kanit Reksrim Polsek Rappocini Iptu Iqbal Usman. ‎(*)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like