Postur APBD-P Sinjai 2026, Belanja Gaji P3K dan Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas

by Syamsuddin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai resmi mempertajam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Langkah strategis penataan ulang keuangan daerah ini ditandai dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026 oleh Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, kepada Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Kamis (24/9/2026).

Penyerahan dokumen anggaran tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda, jajaran Forkopimda, Sekda, serta jajaran pejabat tinggi daerah. Penyesuaian anggaran ini menjadi pijakan penting Pemkab Sinjai dalam memastikan alokasi APBD makin transparan dan berdampak langsung pada penguatan ekonomi masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Ratnawati menyampaikan bahwa Perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan, serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan maupun belanja dan pembiayaan daerah.

“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditujukan untuk mempertajam prioritas, sehingga kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan lebih tepat arah dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam rancangan Perda perubahan APBD tahun ini, pemerintah daerah telah mengakomodir pemanfaatan tambahan transfer daerah sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat menyalurkan Dana Alokasi Umum Tambahan dan penyaluran Dana Bagi Hasil Kurang Bayar bagian daerah tahun 2023 dan 2024.

“Sesuai dengan peruntukannya, DAU Tambahan telah dialokasikan sebagian untuk memastikan pengalokasian belanja gaji bagi ASN termasuk P3K, serta dialokasikan untuk peningkatan proporsi belanja pelayanan publik dengan mengalokasikan belanja pembangunan sesuai kebutuhan prioritas daerah,” tambahnya.

Selain mengamankan belanja gaji pegawai dan layanan publik, Ranperda Perubahan 2026 ini juga mengakomodir pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur. Suntikan dana provinsi ini difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah serta upaya peningkatan pemberdayaan UMKM lokal.

Agenda Rapat Paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai untuk memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap dokumen anggaran yang diserahkan. Bupati Ratnawati berharap pembahasan selanjutnya dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Perda demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Sinjai. (Adv)

You may also like