BERITABERSATU.COM, Pemalang – Polemik penarikan iuran sebesar Rp500 ribu terhadap pemilik dapur atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang mendapat klarifikasi dari pihak paguyuban.
Ketua Paguyuban Mitra MBG Kabupaten Pemalang, Muhammad Bobby Dewantara, buka suara mengenai dasar penetapan iuran tersebut. Ia menyebut uang Rp500 ribu bukan merupakan pungutan untuk program MBG, melainkan iuran anggota yang diperuntukkan bagi kas organisasi.
“Ya sewajarnya organisasi pasti membutuhkan kas untuk menunjang kegiatan. Itu peruntukannya juga jelas, misalnya kemarin kita buat kegiatan sosial bantuan air bersih ke wilayah kekeringan,” kata Bobby kepada Beritabersatu.com, Senin (7/9/2026).
Bobby menegaskan nominal iuran sebesar Rp500 ribu tersebut tidak ditetapkan secara sepihak oleh pengurus paguyuban. Menurut dia, besaran iuran merupakan hasil kesepakatan para anggota yang tergabung dalam Paguyuban Mitra MBG Kabupaten Pemalang.
“Nominal itu hasil kesepakatan seluruh anggota, penarikan iuran pun sifatnya tidak memaksa,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dana yang terkumpul akan menjadi kas paguyuban. Penggunaannya, kata Bobby, untuk menunjang kegiatan organisasi maupun kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan paguyuban.
Selain persoalan iuran, Bobby juga meluruskan informasi mengenai jumlah SPPG di Kabupaten Pemalang yang sebelumnya dikaitkan dengan potensi jumlah dana yang terkumpul dari iuran Rp500 ribu.
Ia menegaskan, jumlah seluruh SPPG yang beroperasi di Kabupaten Pemalang tidak bisa serta-merta disamakan dengan jumlah anggota paguyuban.
“Paguyuban ini memang kami bentuk sebagai wadah untuk menjalin silaturahmi antar mitra MBG. Tapi tidak semua SPPG di Kabupaten Pemalang itu masuk menjadi anggota kami,” terangnya.
Menurut Bobby, mekanisme iuran hanya berlaku bagi pihak yang bergabung sebagai anggota Paguyuban Mitra MBG Kabupaten Pemalang. Dengan demikian, SPPG yang tidak bergabung sebagai anggota paguyuban, menurut dia, tidak termasuk dalam mekanisme iuran tersebut.
Bobby juga menekankan bahwa iuran tersebut merupakan bagian dari kebutuhan organisasi paguyuban, bukan biaya yang dibebankan kepada masyarakat maupun bagian dari pembiayaan program Makan Bergizi Gratis.
Ia menyebut keberadaan kas diperlukan agar paguyuban dapat menjalankan kegiatan internal sekaligus kegiatan sosial.
“Kami membutuhkan kas untuk menjalankan kegiatan organisasi. Dan penggunaannya juga untuk kegiatan-kegiatan yang memang berkaitan dengan paguyuban maupun sosial,” ujarnya.
Bobby berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang mengenai penarikan iuran Rp500 ribu serta membedakan antara iuran anggota paguyuban dengan anggaran program Makan Bergizi Gratis.(*)