BERITABERSATU.COM,Pemalang – Warga Pemalang bakal tak perlu lagi bolak-balik ke kantor BPKPAD untuk mengurus administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mulai 2027, layanan pendaftaran dan perubahan data PBB ditargetkan beralih sepenuhnya ke sistem digital.
Langkah itu disiapkan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pemalang melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Pendaftaran PBB Online di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kompleks Pendopo Kabupaten Pemalang, Selasa (14/7/2026).
Bimtek yang berlangsung selama tiga hari, 14-16 Juli 2026, diikuti sekitar 270 peserta dari pemerintah desa dan kelurahan di 14 kecamatan serta perwakilan PPAT.
Kegiatan dibuka Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan BPKPAD Pemalang, Bambang Eka Riyanto, dengan menghadirkan narasumber dari PPAT Kabupaten Pemalang.
Bambang mengatakan, pembayaran pajak daerah di Pemalang saat ini sudah dilakukan secara online. Namun, sejumlah layanan administrasi PBB seperti pendaftaran objek pajak baru, mutasi nama wajib pajak, koreksi luas tanah hingga perubahan data masih menggunakan dokumen fisik.
“Kita persiapkan agar mulai 2027 layanan administrasi PBB bisa dilakukan secara online,” kata Bambang.
Dengan sistem tersebut, masyarakat nantinya dapat mengurus layanan PBB secara mandiri melalui platform digital atau dibantu operator di tingkat desa.
Pemkab Pemalang juga menempatkan pemerintah desa sebagai ujung tombak penerapan sistem tersebut. Karena itu, operator desa dan PPAT diberikan pembekalan agar mampu menjalankan layanan PBB online secara optimal.
Digitalisasi ini diharapkan memangkas proses administrasi yang selama ini membutuhkan dokumen fisik dan kunjungan langsung. Layanan PBB ditargetkan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pemalang.