CILACAP, BERITABERSATU – Advokat WN & Partners sekaligus Ketua Umum dan pendiri LSM Naga Hitam, Wendy Napitupulu SH.CPLC.CPCLE, melaporkan seorang pria berinisial SG ke Polresta Cilacap, Jawa Tengah, terkait dugaan pengancaman, Rabu (19/8/2026).
Menurut Wendy, dugaan pengancaman tersebut terjadi di rumah SG yang beralamat di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Peristiwa itu bermula ketika Wendy mendatangi kediaman SG untuk meminta klarifikasi terkait persoalan hukum yang melibatkan kliennya.
Wendy mengatakan, saat pertemuan berlangsung, SG mengaku sebagai wartawan dan menunjukkan kartu Persnya. Namun, Wendy mengaku tidak mengetahui media tempat SG bekerja.
“Saat saya datang, SG mengaku sebagai wartawan dan mengeluarkan kartu Pers. Saya tidak tahu dia dari wartawan media mana. Kemudian dia langsung mengeluarkan badik, pisau kecil dan ditodongkan ke wajah saya. Ini sangat merugikan saya secara psikologis dan mental,” kata Wendy.
Wendy menjelaskan, kedatangannya bukan untuk melakukan penagihan, melainkan meminta klarifikasi agar persoalan yang ia tangani tidak hanya dari satu pihak.
“Kami sebagai kuasa hukum hanya ingin melakukan klarifikasi terkait hutang. Kami bukan sebagai penagih. Dengan fakta hukum yang ada, kami mencoba klarifikasi agar tidak mendengar dari satu pihak saja,” ujarnya.
Namun, menurut Wendy, pembicaraan justru berubah menjadi pertengkaran. SG disebut marah dan mengancam Wendy menggunakan senjata tajam.
Selain itu, Wendy mengaku SG juga memerintahkan seorang untuk mengambil senjata api (pistol).
“Untuk senjata api saya tidak melihat langsung. Tetapi dia memerintahkan seseorang untuk mengambil pistol. Memang saya tidak melihatnya, tetapi secara psikologis dan mental saya tertekan di sana,” kata Wendy.
Wendy menyebut SG diketahui menjalankan usaha di bidang perikanan dan memiliki fasilitas penyimpanan ikan atau cold storage.
Atas kejadian tersebut, Wendy memilih menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada penyidik Unit 1 Reskrim Polresta Cilacap.
“Kami serahkan proses hukum ini kepada Unit 1 Reskrim Polresta Kabupaten Cilacap. Harapan kami pelaku segera ditangkap dan diamankan,” tegasnya.
Dia menilai tindakan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam tidak seharusnya digunakan untuk menyelesaikan persoalan, termasuk dalam urusan bisnis maupun sengketa hukum.
“Manusia-manusia seperti ini kalau bisnis dengan senjata tajam bukan saling percaya, tetapi saling menekan secara psikologis,” ujarnya.
Wendy mengatakan, laporan tersebut dibuat agar dugaan tindakan pengancaman dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wendy menyebut, dugaan perbuatan tersebut antara lain dapat dikaitkan dengan Pasal 449 UU No. 1 Tahun 2023, Jika ancaman kekerasan tersebut dilakukan secara terang-terangan (seperti mengacungkan sajam secara langsung di depan umum atau ke wajah korban), pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp200 juta). (**)
(frr/fer)