Dugaan Penipuan Jamaah Umrah Seret Elfazza ke Polisi, Kemenhaj Pemalang Bakal Lapor ke Pusat

by redaksi
0 comments

BERITABERSATU.COM,Pemalang – Polemik perjalanan umrah yang menyeret PT Elfazza Cahaya Mekah mulai mendapat perhatian Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pemalang.

Kementrian Haji dan Umroh Pemalang menyatakan bakal mengambil langkah setelah adanya laporan jamaah ke kepolisian terkait dugaan persoalan dalam perjalanan umrah yang dilakukan biro tersebut.

Plt Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pemalang, Asrofi mengaku telah menerima informasi mengenai persoalan tersebut. Ia bahkan menyebut sempat mendatangi kantor biro untuk meminta penjelasan.

“Saya mendapat informasi dari teman di Kemenhaj. Kemarin saya juga sempat datang ke biro tersebut dan mendapat penjelasan bahwa jamaah akan diberangkatkan. Terkait laporan calon jamaah ke pihak berwajib, kami belum mendapat konfirmasi,” kata Asrofi saat dihubungi Beritabersatu, Jumat (14/8/2026).

Menurut Asrofi, pihaknya tidak akan tinggal diam. Laporan mengenai persoalan tersebut nantinya akan diteruskan secara berjenjang ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Tengah untuk kemudian ditindaklanjuti di tingkat pusat.

“Kami belum ada konfirmasi. Tindakan kami nanti akan kami laporkan ke Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Jateng agar dilanjutkan ke pusat,” tegasnya.

Dengan adanya laporan tersebut, perhatian kini mengarah pada langkah Kementerian Haji dan Umrah untuk memastikan legalitas, tata kelola, serta pelayanan biro perjalanan umrah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dugaan persoalan perjalanan ibadah umrah menyeret nama PT Elfazza Cahaya Mekkah di Pemalang. Pemilik biro perjalanan inisial SAM, dilaporkan ke polisi oleh jamaah yang mengaku mengalami berbagai persoalan selama perjalanan menuju Dubai, Mekkah, hingga Madinah.

Salah satu jamaah yang mengaku menjadi korban adalah Mar’ati. Pantauan Beritabersatu.com, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Mar’ati didampingi kuasa hukumnya dari LBH Ambara Keadilan dan YLC DPC Peradi Pemalang mendatangi ruang SPKT untuk membuat laporan kepolisian.

Dalam laporannya, Mar’ati mengaku mengikuti perjalanan umrah bersama 37 jamaah lainnya pada periode 28 Oktober hingga 23 November 2025. Untuk keberangkatan tersebut, ia menyebut telah membayar biaya perjalanan sebesar Rp36,75 juta sesuai kesepakatan awal.

Namun, persoalan disebut mulai mencuat menjelang hingga selama perjalanan. Mar’ati mengaku kembali dimintai sejumlah uang di luar biaya yang sebelumnya telah disepakati.

Salah satu kejadian yang disorot terjadi saat rombongan berada di Dubai. Mar’ati mengaku diminta membayar tambahan Rp1,5 juta setelah tiba di hotel.

Menurut keterangannya, permintaan uang tersebut disampaikan ketika dirinya sudah berada di hotel. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai peruntukan maupun penggunaan dana tambahan tersebut.

Tak berhenti di situ. Ia kembali mengaku dimintai Rp1,25 juta dengan alasan untuk ditukarkan ke mata uang yang digunakan memenuhi kebutuhan makan dan keperluan selama berada di Dubai.

Persoalan kemudian disebut semakin serius ketika rombongan tiba di Mekkah. Mar’ati mengaku kembali diminta membayar biaya kepulangan ke Indonesia sebanyak dua kali, masing-masing Rp3,5 juta dan Rp5 juta.

Menurut pengakuannya, permintaan biaya tambahan tersebut tak berhenti pada persoalan pembayaran. Mar’ati mengklaim dirinya bahkan mendapat ancaman akan ditelantarkan di Mekkah apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Mar’ati mengaku perjalanan umrah tersebut justru membuatnya harus merogoh kocek lebih dalam. Selain biaya perjalanan sebesar Rp36,75 juta yang telah disepakati sebelumnya, ia mengaku masih dibebani berbagai pengeluaran tambahan selama perjalanan.

“Jika seluruh biaya tambahan itu dihitung, saya telah mengeluarkan sedikitnya Rp11,25 juta di luar biaya perjalanan sebesar Rp36,75 juta yang sebelumnya telah disepakati,” ungkap Mar’ati.

Menurutnya, pengeluaran tambahan tersebut menjadi salah satu persoalan yang kemudian ia laporkan kepada pihak berwenang.

Bukan hanya persoalan uang. Ia juga mengungkap dugaan ketidakteraturan jadwal perjalanan serta kondisi jamaah yang menurutnya sempat terlantar selama berada di luar negeri.

Hingga berita ini diunggah, pihak kepolisian Polres Pemalang maupun pihak biro umrah PT Elfazza Cahaya Mekkah belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.(*)

You may also like