Sangsi Berat Mengintai, Proyek Drainase Rp523 Juta di Banjarnegara Diduga Abaikan K3

by Syamsuddin
0 comments

BANJARNEGARA, BERITABERSATU – Pelaksanaan proyek Perbaikan Sistem Drainase Perkotaan milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Banjarnegara menjadi sorotan.

Dari pantauan wartawan di lokasi, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melakukan pekerjaan konstruksi.

Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi pemerintah sebagai bagian dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Kurnia Illahi Banjarnegara dengan nilai kontrak Rp523.000.000 dengan Nomor SPK: 021.SPK/APBD/PERMUKIMAN/DPKPLH/2026.

Diketahui, Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 15 Juli 2026 hingga 11 November 2026.

Rosid selaku Komanditer CV Kurnia Illahi Banjarnegara mengatakan pekerjaan baru dimulai dan hingga kini berjalan tanpa hambatan.

“Progresnya baru dikerjakan sekitar satu pekan dan alhamdulillah tidak ada kendala apa-apa. Fungsi saluran ini nantinya untuk membagi aliran air saat musim penghujan sehingga dapat meminimalkan terjadinya banjir,” ujar Rosid kepada wartawan di lokasi, Jumat (24/7/2026).

Namun, saat dikonfirmasi mengenai adanya pekerja yang terlihat tidak menggunakan APD secara lengkap, Rosid mengaku pihaknya telah memberikan arahan “Saya sudah memberitahukan kepada para pekerja agar menggunakan APD,” katanya.

Meski demikian, temuan di lapangan menunjukkan masih terdapat pekerja yang diduga mengabaikan ketentuan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pelaksanaan K3 oleh kontraktor maupun pengawas proyek.

Dalam proyek pemerintah, penggunaan APD seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu keselamatan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh orang yang berada di area proyek, baik pekerja, pengawas, maupun pihak lain yang terlibat.

Kewajiban penyediaan APD diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa membebankan biaya kepada pekerja.

Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa pembiaran terhadap pekerja yang tidak menggunakan APD dapat berimplikasi pada sanksi administratif bagi perusahaan pelaksana.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penghentian sementara pekerjaan, hingga sanksi administratif yang lebih berat apabila pelanggaran dinilai membahayakan keselamatan kerja.

Karena itu, pengawasan terhadap penerapan K3 di lapangan dinilai perlu diperketat agar proyek pemerintah tidak hanya mengejar target penyelesaian fisik, tetapi juga menjamin keselamatan setiap pekerja yang terlibat dalam pelaksanaannya. (**)

(ded/sde)

You may also like