Sinergi Pemkab Sinjai dan Kemenkum Sulsel: Memagari Warisan Leluhur dengan Kepastian Hukum

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Suasana di Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai pada Jumat (17/4/2026) pagi tampak berbeda dari biasanya. Langkah besar diambil Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam melindungi identitas budayanya melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja terkait Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.

Dokumen strategis ini diteken langsung oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, dan Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, sebagai bentuk komitmen nyata menjaga aset daerah dari ancaman klaim pihak luar.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar seremoni belaka, melainkan mencakup aspek penegakan hukum, pembentukan regulasi, hingga penyuluhan bantuan hukum bagi masyarakat.

Ia berharap kerja sama ini mampu memperkokoh sinergitas dalam menjaga ekosistem kekayaan intelektual, mulai dari tahap pencatatan hingga hilirisasi yang berdampak langsung pada ekonomi warga.

Dalam sambutannya, Andi Basmal memberikan jaminan dukungan penuh terhadap kebutuhan hukum di daerah berjuluk Bumi Panrita Kitta tersebut.

“Kami dari Kementerian Hukum selalu siap. Apapun kebutuhan daerah termasuk Sinjai akan kami dukung. Mudah-mudahan penandatanganan nota kesepakatan ini memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” harap Andi Basmal di hadapan para pejabat yang hadir.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menyampaikan apresiasi mendalam atas terjalinnya kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa seluruh produk unggulan Sinjai kini akan memiliki label hukum yang kuat melalui fasilitasi Kanwil Kemenkum Sulsel.

Baginya, langkah ini merupakan bagian dari visi besar untuk meningkatkan martabat produk lokal di kancah global.

“Alhamdulillah, ini bagian dari upaya menjaga kearifan lokal sekaligus melahirkan daya saing produk hingga ke tingkat internasional,” ujar Hj. Ratnawati Arif dengan optimisme tinggi.

Lebih lanjut, Bupati perempuan pertama di Sinjai ini memaparkan bahwa komitmen pemerintah daerah tidak berhenti pada tanda tangan saja. Tahun ini, pihaknya telah memprogramkan penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual guna memperkuat landasan operasional di lapangan.

Saat ini, Sinjai telah berhasil mencatatkan 18 Kekayaan Intelektual Komunal yang menjadi kebanggaan daerah.

Daftar kekayaan tersebut meliputi 10 Ekspresi Budaya Tradisional yang ikonik seperti Tari Ma’ddongi, Maddui’ Aju, Pesta Adat Mappogau Hanua, Perjanjian Topekkong, Saoraja ri Linrung, Tari Burung Alo, Mappogau Sihanua, Rumah Arung Lappa, Massulo Beppa, dan Marimpa Salo.

Selain itu, terdapat 8 Pengetahuan Tradisional yang kental dengan cita rasa lokal seperti Laha Bete, Laha Racci, Minas, Poto-poto, Nasu Lase Jampu, Nasu Fangi, Beppa Laiyya, dan Beppa to Riolo.

Melalui perlindungan hukum yang sah, Bupati Ratnawati meyakini bahwa produk-produk asli Sinjai akan memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi dan mampu meningkatkan kepercayaan pasar. Hal ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat struktur ekonomi daerah berbasis budaya dan kreativitas masyarakat.

“Melalui pengelolaan Kekayaan Intelektual yang baik, kita tidak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga membangun masa depan ekonomi yang mandiri,” tegas Bupati Ratnawati menutup pernyataannya.

Prosesi bersejarah ini turut disaksikan oleh para Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab Sinjai, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta para pejabat teras dari Kanwil Kemenkum Sulsel yang berkomitmen mengawal implementasi kesepakatan ini ke depannya. (Ads)

You may also like