PEMALANG,BB – Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pemalang memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pembulatan pembayaran pajak di loket kasir yang dikeluhkan salah seorang wajib pajak.
Pada pernyataan yang disampaikan, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Pajak Samsat Pemalang, Ari Setiawan menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi murni dari kekeliruan petugas loket kasir Bank Jateng di Samsat Pemalang.
“Kami klarifikasi prihal tersebut, ini murni kekeliruan petugas kasir dalam memberikan uang pengembalian kepada wajib pajak,” ungkap Ari Setiawan dalam pertanyaan resminya kepada wartawan, Jum’at (14/3/2026).
Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa adanya kekeliruan kekurangan pengembalian uang pajak tersebut terjadi disaat kondisi pelayanan Samsat sedang cukup ramai.
“Pada saat itu cukup ramai adanya program keringanan atau diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen, sehingga volume transaksi di loket pembayaran meningkat secara signifikan,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan bahwa kekeliruan tersebut tidak mengandung unsur kesengajaan maupun tindakan kejahatan. Melainkan murni kekeliruan dalam proses pelayanan di tengah tingginya intensitas transaksi.
“Kami juga telah melakukan penelusuran dan koordinasi internal untuk memastikan permasalahan tersebut dapat diselesaikan serta menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan ketelitian dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Syukron (22) membagikan cerita soal adanya dugaan pungutan liar (pungli) pembayaran pajak di Kantor Samsat Pemalang.
Syukron mengaku mengalami penguatan liar saat membayar pajak motornya. Ia menjelaskan bahwa tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran tertera angka Rp 531.000, namun petugas meminta membayar Rp 532.000 (untuk tambahan biaya lainnya) atau dibulatkan.
“Tidak ada alasan yg jelas, kok tiba- tiba diminta pembayaranya segitu. Ini bukan soal nilainya,” ujar Syukron kepada beritabersatu.com, Kamis (5/3/2026).
Ia mengatakan, bahwa modusnya pun tergolong rapi namun konsisten pembulatan nominal pembayaran pajak kendaraan bermotor ke atas yang tidak sesuai dengan angka di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
“Banyak wajib pajak mengeluhkan adanya selisih antara nominal yang tertera di lembar pajak dengan uang yang diminta oleh petugas loket,” ungkapnya.(*)