Tipu Mantan Wabup Blitar Rp10 M, Mulia Wiryanto Masuk DPO

by Editor Muh. Asdar
0 comments

Beritabersatu.com, Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya resmi menetapkan Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto, sebagai buronan dalam kasus penipuan bermodus investasi gula dengan nilai kerugian mencapai Rp10 miliar. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) diberikan setelah yang bersangkutan tidak ditemukan saat akan dieksekusi menjalani hukuman.

Penetapan tersebut dilakukan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1772 K/PID/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, Mulia dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Damang Anubowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pemanggilan hingga mendatangi alamat rumah terpidana di Surabaya. Namun, Mulia tidak berhasil ditemukan.

“Kami sudah memanggil dan mendatangi dua alamatnya, tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan terpidana.

Dalam perjalanan perkara, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang sebelumnya membebaskan terdakwa. Sebaliknya, MA menguatkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman penjara, meski lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Mulia melalui kuasa hukumnya mencabut permohonan tersebut karena tidak pernah hadir dalam persidangan hingga beberapa kali agenda sidang.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengacara di Surabaya, Hardja Karsana Kosasih, bersama dua rekannya, termasuk Rahmat Santoso yang merupakan mantan Wakil Bupati Blitar.

Mereka mengaku menjadi korban setelah menanamkan modal sebesar Rp10 miliar dalam bisnis pengadaan gula yang ditawarkan Mulia. Terpidana menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulan serta menjamin dana dapat ditarik kapan saja.

Namun dalam praktiknya, keuntungan yang diterima tidak sesuai kesepakatan. Total pembayaran yang diterima korban hanya sekitar Rp2,3 miliar, jauh dari nilai yang dijanjikan. Selain itu, modal pokok tidak pernah dikembalikan meskipun telah dilayangkan somasi berulang kali.

Merasa dirugikan, para korban akhirnya menempuh jalur hukum hingga perkara ini diputus inkracht dan kini memasuki tahap eksekusi. Kejari Surabaya pun meminta Mulia Wiryanto untuk segera menyerahkan diri. (Zan)

You may also like