BUMDes Benteng Jadi ‘Bom Waktu’, Tokoh Pemuda Tantang APH Bongkar Borok Anggaran

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA — Tokoh pemuda meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, yang dinilai tidak transparan dan memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran.

Permintaan tersebut disampaikan tokoh pemuda Desa Benteng, Muh. Ishak, yang menilai pengelolaan BUMDes hingga saat ini belum berjalan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurut Ishak, ketertutupan informasi terkait pengelolaan BUMDes telah menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat desa.

“Kami dari tokoh pemuda Desa Benteng menilai pengelolaan BUMDes hingga hari ini tidak berjalan secara terbuka. Ketertutupan ini telah menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Ishak, belum lama ini. Minggu (08/03/2026).

Ia menjelaskan, BUMDes merupakan lembaga ekonomi desa yang dibangun dari dana publik yang bersumber dari keuangan desa, sehingga pengelolaannya seharusnya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“BUMDes dibangun dari uang rakyat. Namun sampai hari ini masyarakat belum pernah mendapatkan laporan yang jelas terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran BUMDes,” tegasnya.

Ishak juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes, pengurus BUMDes diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah desa dan masyarakat.

Menurutnya, apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan dengan baik, maka hal itu perlu menjadi perhatian bersama dan layak untuk diperiksa guna memastikan kondisi yang sebenarnya.

Ishak menegaskan bahwa hingga saat ini tokoh pemuda Desa Benteng belum melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, mereka berharap aparat dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan atau tidak dalam pengelolaan BUMDes tersebut.

“Kami menegaskan bahwa ini masih sebatas dugaan yang muncul karena tidak adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan agar semuanya menjadi jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Toko Pemuda Desa Benteng hanya ingin memastikan bahwa pengelolaan anggaran desa berjalan secara transparan dan sesuai aturan. Jika semuanya bersih, maka pemeriksaan justru akan memperjelas dan menghilangkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tutup Ishak.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Benteng, Haidir enggan memberi komentar saat dikonfirmasi melalui via Whatsapnya. (Kaisar)

You may also like