Minim Publikasi Sepanjang 2025, Kejari Luwu Utara Disorot Insan Pers

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara dinilai minim melakukan publikasi serta penyampaian informasi kepada masyarakat melalui media massa. Kondisi tersebut menuai sorotan dari kalangan insan pers di Kabupaten Luwu Utara.

Kurangnya informasi terkait kegiatan, kinerja, hingga penanganan perkara di Kejari Luwu Utara menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi publik serta kemitraan kejaksaan dengan media sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat.

Situasi ini disayangkan karena dinilai tidak terjalinnya komunikasi dan interaksi aktif antara Kejari Luwu Utara dan wartawan yang bertugas di daerah tersebut. Padahal, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Kejari Luwu Utara bahkan disebut terkesan tertutup dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini berbanding terbalik dengan periode sebelumnya, ketika hubungan antara kejaksaan dan insan pers di Luwu Utara dinilai berjalan harmonis, terbuka, dan saling menghargai peran masing-masing.

“Beberapa tahun terakhir ini hubungan kejaksaan dengan insan pers terasa renggang, seolah ada sekat yang sengaja dibangun,” ujar Ari Laupa, Dewan Penasehat Komunitas Wartawan Sulawesi Selatan Luwu Utara (Kawasan), Minggu (11/1/2026), di Favorite Coffee Masamba.

Menurut Ari, persoalan tersebut bukan semata-mata karena kebutuhan pers akan informasi, melainkan menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas institusi publik. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban lembaga negara.

“Kalau memang prinsip Kejari seperti itu dan merasa tidak perlu bermitra dengan pers, itu hak mereka. Pers juga tidak dirugikan,” ujarnya.

Meski demikian, Ari menilai kejaksaan tidak seharusnya bersikap tertutup atau “alergi” terhadap pers. Media, kata dia, memiliki fungsi kontrol sosial serta menjadi bagian penting dari pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan kejaksaan sebagai lembaga yang bekerja untuk kepentingan publik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Jika ada persoalan atau ketidaknyamanan dalam hubungan dengan pers, seharusnya diselesaikan secara proporsional dan profesional, bukan dengan menutup akses informasi,” lanjutnya.

Ari berharap Kejaksaan Negeri Luwu Utara ke depan dapat membuka kembali ruang komunikasi yang sehat dengan insan pers serta membangun kemitraan yang profesional demi kepentingan publik.

“Kami berharap kejaksaan lebih terbuka, komunikatif, dan kembali membangun hubungan yang baik dengan pers untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like