Diduga Tipis dan Asal Jadi, Warga Keluhkan Proyek Aspal Jalan di Semampir Banjarnegara

by Syamsuddin
0 comments

BANJARNEGARA, BERITABERSATU – Proyek pembangunan Jalan Lingkungan RW 4 di Kelurahan Semampir, Kabupaten Banjarnegara, menuai sorotan dari warga.

Sejumlah masyarakat mengeluhkan kualitas pekerjaan pengaspalan yang dinilai tidak rapi dan diduga memiliki ketebalan yang tidak sesuai harapan.

Berdasarkan pantauan di lokasi serta informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan paket kegiatan milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Banjarnegara.

Diketahui, Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Ardha Kurnia Abadi dengan nilai kontrak Rp199.638.800 dengan nomor kontrak 008.SPK/APBD/PERMUKIMAN/DPKPLH/2026 tersebut ditandatangani pada 27 Mei 2026 dan bersumber dari APBD Kabupaten Banjarnegara.

Sejumlah warga mengaku kecewa terhadap hasil pekerjaan. Menurut mereka, permukaan aspal terlihat kurang rapi dan lapisan aspal dinilai terlalu tipis sehingga memunculkan dugaan pekerjaan tidak dilaksanakan secara maksimal.

“Aspale asal nggarap tok ora maen trus tipis, duit negara tapi garapane kaya ora sesuai,” ujar salah seorang warga kepada wartawan, Jumat (24/7/2026)

Dalam bahasa Indonesia, warga tersebut menilai pekerjaan pengaspalan terkesan asal-asalan, hasilnya kurang baik, lapisan aspal terlihat tipis, padahal proyek tersebut menggunakan anggaran negara.

Warga berharap kualitas pekerjaan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang agar pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik benar-benar sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

“Mudah-mudahan diaudit BPK atau Kejaksaan agar tidak semena-mena dalam mengerjakan proyek yang dananya dari negara,” kata warga.

Sorotan masyarakat tersebut menjadi perhatian mengingat setiap proyek yang dibiayai APBD wajib memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, serta diawasi secara ketat oleh instansi terkait.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan kontrak kerja, pemerintah memiliki kewajiban melakukan evaluasi hingga tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPKPLH Kabupaten Banjarnegara maupun CV Ardha Kurnia Abadi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait keluhan warga. (**)

(die/ied)

You may also like