Wacana Pembentukan Provinsi Luwu Raya Menguat, KKLR dan DPRD Luwu Utara Satu Suara

by Syamsuddin
0 comments

BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA — Ketua Umum Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), H. Arsyad Kasmar, menyampaikan pernyataan terbuka kepada tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh politik, serta seluruh masyarakat Luwu Raya terkait dukungan penuh terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan H. Arsyad kepada awak media pada Selasa (16/12/2025) sebagai sikap resmi organisasi KKLR dalam menyuarakan aspirasi masyarakat Luwu Raya.

Dalam keterangannya, H. Arsyad menegaskan bahwa Tanah Luwu merupakan tanah adat dan tanah peradaban yang telah lama menjadi ruang persaudaraan serta pewarisan nilai dan tatanan hidup lintas generasi. Menurutnya, perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya memiliki dasar historis dan kultural yang kuat.

“Tanah Luwu merupakan tanah adat dan tanah peradaban,” ucap H. Arsyad.

Ia menjelaskan bahwa upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah bentuk pemisahan wilayah, melainkan ikhtiar untuk menyatukan kembali masyarakat dan wilayah demi mendekatkan pelayanan pemerintahan serta mewujudkan keadilan pembangunan bagi seluruh rakyat.

“Perjuangan ini harus dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge’. Sikap kita harus tenang, tutur kita santun, dan persatuan tetap kokoh,” ujarnya.

Melalui pernyataan tersebut, H. Arsyad mengajak seluruh keluarga besar Luwu Raya, baik yang berada di tanah leluhur maupun di perantauan, untuk merapatkan barisan dan berjuang secara bermartabat demi masa depan generasi mendatang.

Dukungan terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin. Ia menilai gagasan tersebut memiliki landasan historis, kultural, dan konstitusional yang kuat.

“Luwu adalah kerajaan tua dengan wilayah dan hukum adat yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Provinsi Luwu Raya merupakan bentuk pengakuan atas sejarah tersebut,” kata Karemuddin kepada awak media, Rabu (17/12/2025).

Selain itu, Karemuddin menyoroti jauhnya pusat pemerintahan provinsi saat ini yang dinilai berdampak pada lambatnya pelayanan publik dan pembangunan di wilayah Luwu Raya.

“Dengan terbentuknya Provinsi Luwu Raya, negara akan lebih dekat dengan rakyat dan pembangunan dapat dipercepat,” terangnya.

Kedua tokoh tersebut menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya dilakukan secara sah, damai, dan konstitusional serta tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Kaisar)

You may also like