BERITABERSATU.COM, PEKANBARU – Suasana Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025), mendadak tegang setelah kedatangan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, di tengah heningnya kantor yang dijaga ketat, terjadi kontradiksi tajam antara pernyataan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan pihak KPK terkait status aktivitas anti-rasuah tersebut.
SF Hariyanto bersikukuh menolak istilah penggeledahan. Ia menyebut kedatangan KPK hanya sebatas “ngobrol” dan meminta sejumlah data untuk membantu proses penyidikan.
“Gak ada penggeledahan… cuma ngobrol, ada data yang diminta. Kita sebagai tuan rumah tentu bantu proses penyidikan,” ujar SF Hariyanto, seraya menambahkan bahwa tidak ada ruangan yang diperiksa secara khusus.
Namun, pernyataan SF Hariyanto langsung dimentahkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Secara singkat dan tegas, Budi membenarkan bahwa timnya memang melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau.
Meskipun Plt Gubernur mengklaim hanya “ngobrol”, namun sejumlah fakta dari lokasi menunjukkan adanya kegiatan yang jauh lebih intensif, diantaranya: * Penyisiran Ruangan: Tim KPK diketahui menyisir sejumlah ruangan di lingkungan kantor gubernur selama kurang lebih empat jam (pukul 11.00 – 15.10 WIB).
* Pemeriksaan Mobil Dinas: Mobil dinas Toyota Fortuner yang biasa digunakan Plt Gubernur SF Hariyanto dan mobil Sekdaprov Syahrial Abdi diperiksa secara detail oleh penyidik.
* Barang Bukti Diamankan: Usai kegiatan, tim KPK terlihat membawa berkas dalam tiga koper sebuah indikasi kuat adanya penyitaan dokumen.
* Pejabat Dibawa: Yang paling signifikan, Sekdaprov Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Raja Faisal Febnaldi turut dibawa oleh tim KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut, setelah kegiatan selesai.
Aktivitas yang melibatkan pemeriksaan kendaraan dinas, penyitaan koper berisi berkas, dan membawa dua pejabat daerah ini jelas mengarah pada upaya paksa penemuan barang bukti dalam penyidikan, yang secara hukum dikenal sebagai penggeledahan, bukan sekadar “koordinasi” atau “ngobrol” biasa.
Penggeledahan ini disebut-sebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atau pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yang kini telah menjadi tersangka bersama dua pejabat lainnya. Kasus ini dikenal dengan dugaan adanya permintaan “jatah preman” atau fee sebesar 5% terkait penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau.
Dengan KPK yang membenarkan penggeledahan dan bukti-bukti di lapangan yang sangat kontras dengan klaim “ngobrol”, publik kini menunggu siapa yang sesungguhnya memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. (IW)