BERITABERSATU.COM,Pemalang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mendeklarasikan 1 Oktober sebagai Hari Keroncong Nasional. Moment ini juga menjadi kabupaten pertama yang mendeklarasikan Hari Keroncong Nasional.
Deklarasi tersebut dilakukan dalam sebuah acara yang digelar di Pendopo Kabupaten setempat, Rabu (1/10/2025) malam. Acara dihadiri Bupati Anom Widiyantoro, Wakil Bupati Nurkholes, Forkopimda, dan masyarakat pecinta musik keroncong.
“Alhamdulillah kita di Pemalang ikut dan menjadi kabupaten pertama yang melaksanakan deklarasi Hari Keroncong Nasional,”ungkap Bupati Anom.
Lebih lanjut Bupati Anom menyampaikan harapannya agar musik keroncong dapat menjadi salah satu warisan budaya tak benda dunia.
“Pada malam hari ini kita akan bersama-sama mendeklarasikan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Keroncong Nasional,” ujar Anom.
Menurutnya, dengan deklarasi ini tidak hanya merayakan musik keroncong, namun juga mewujudkan musik keroncong dapat menjadi salah satu warisan budaya tak benda di dunia.
Acara deklarasi tersebut dimeriahkan oleh penampilan artis-artis musik keroncong ternama, seperti Tuti Maryati dan Mamiek Prasitoresmi serta diiringi oleh MSC Chamber Pemalang.
Sebagai informasi, deklarasi Hari Keroncong belum ada dan masih berupa usulan yang diajukan oleh ’Insan Keroncong Tanah Air’ agar tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Keroncong Nasional, sejalan dengan tanggal lahir Gesang Martohartono yang dikenal sebagai maestro keroncong Indonesia.(*)