Kejari Sinjai ‘Gas Pol’ Usut Dugaan Korupsi Proyek IPAL Dinkes, 9 Kepala Puskesmas Dipanggil Ulang

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Lembaga Adhyaksa ini menegaskan keseriusan penuh untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek Instalasi Pengelolaan Limbah Cair (IPAL) Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016.

Langkah ini bukanlah gertak sambal. Setelah menerbitkan surat perintah penyelidikan awal dan surat perintah penyelidikan lanjutan, Kejari Sinjai kini langsung ‘gas pol’ dengan memanggil kembali sembilan Kepala Puskesmas (Kapus) yang menjabat pada tahun 2016.

Pemanggilan ulang ini tertuang dalam surat resmi Kejari Sinjai tertanggal 24 September 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Sinjai, Mohammad R. Bugis, S.H., M.H. Para Kapus diinstruksikan hadir dengan membawa dokumen-dokumen penting terkait proyek tersebut untuk memperkuat proses penyelidikan.

Kapsul Zen Tomy Aprianto, S.H., Kasi Pidsus Kejari Sinjai, membenarkan agenda pemeriksaan ini. Saat dihubungi media, ia menegaskan bahwa pemanggilan ini adalah upaya untuk mendalami lebih jauh indikasi adanya tindak pidana korupsi yang menyelimuti proyek IPAL tersebut.

“Pemeriksaan masih berjalan, hari ini pemanggilan 9 kapus 2016 untuk menambah keterangan mencari peristiwa pidana,” tegas Kapsul Tomy, kamis (25/9/2025)

Langkah Kejaksaan ini mengindikasikan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti. Dengan memanggil para pihak yang terlibat langsung di lapangan pada masa proyek berjalan, Kejari Sinjai berharap dapat menemukan bukti kuat dan keterangan tambahan untuk mengungkap tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek yang seharusnya berfungsi vital bagi kesehatan masyarakat tersebut. (*/Red)

You may also like