BANJARNEGARA, BERITABERSATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara resmi menyetujui pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 mengenai pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarnegara, Senin (22/9/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Sekda Banjarnegara, Drs. Indarto, M.Si, yang hadir mewakili Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana. Indarto didampingi Sekretaris Dewan Ahmad Setiawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sagiyo, SIP, Kepala Bagian Hukum Setda Syahbudin Ismoyo, SH, serta Kabid Infokom Eryantho Arif, SS, MM.
Kembali ke Aturan Lama
Dalam kesempatan tersebut, Indarto membacakan pernyataan resmi Bupati Banjarnegara.
“Dengan ini, Bupati Banjarnegara menyetujui pencabutan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara,” ujar Indarto.
Dengan adanya pencabutan ini, dasar hukum pemberian tunjangan perumahan kembali mengacu pada Perbup Nomor 4 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017.
“Kebijakan baru tersebut akan berlaku efektif, mulai 1 Oktober 2025”.
Lebih lanjut, Indarto menegaskan bahwa pencabutan peraturan ini tidak serta-merta berhenti pada keputusan bupati. Proses harmonisasi akan tetap dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Selanjutnya, Perbup tentang pencabutan ini akan berproses untuk dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah serta fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata Indarto.
Terpisah, Sekretaris Dewan (Setwan) Banjarnegara, dr. Ahmad Setiawan, menyampaikan bahwa pencabutan Perbup masih dalam tahap harmonisasi.
“Pencabutan Perbub masih dilakukan harmonisasi, sambil melihat situasi dan kondisi,” ujar Sekwan Ahmad kepada wartawan di Gedung DPRD Banjarnegara, Selasa (23/9).
Dengan keputusan ini, DPRD Kabupaten Banjarnegara kembali akan menerima tunjangan perumahan sesuai besaran yang diatur dalam regulasi lama, hingga proses harmonisasi dan fasilitasi regulasi selesai.
Penulis : Arief Ferdianto