Dua Pelaku Curanmor Yang Tidak Segan Melukai Korbannya Diringkus Polisi Setelah Dihadiahi Timah Panas

0 comments

MAKASSAR – Resmob Polda Sulsel kembali mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang tidak segan-segan melukai korbannya. Pelaku yang juga merupakan Residivis ditangkap dengan Dasar penangkapan, LP/32/1/2017/Restabes Makassar/Polsek Rappocini, di Jalan Karunrung Raya, Kota Makassar, Minggu tanggal 4 Maret 2018 sekitar Pukul 15.30 Wita.

Kedua pelaku masing masing bernama Ragil Bayu Lesmana (terduga pelaku Curas), Umur 20 Tahun, Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Jalan Karunrung Raya No. 2 Kec. Rappocini. Kemudian Riswandi alias Wandi (Terduga penadah barang hasil curian), Umur : 20 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Komp. Agraria Blok P 10 Kel. Karunrung.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang menjelsakan Kronologi penangkapan mengatakan, Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui pelaku Curanmor dan Curas Atas nama Bayu Lesmana berada di Jln. Karunrung,

“Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota langsung mendatangi alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Bayu Lesmana,” Sebut Dicky menjelaskan, Senin (5/5/2018).

Selanjutnya, sambung Dicky, Pelaku dibawa ke posko Resmob Polda sulsel untuk dilakukan interogasi lebih lanjut, namun pada saat dalam perjalanan, pelaku memberontak dan melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas, sehingga anggota melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, Dorr..Dor..Dor..

“Karena tidak di hiraukan, Akhirnya diambil tindakan tegas terukur dengan cara mengarahkan tembakan ke kaki pelaku dan mengenai betis sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya pelaku di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan pertolongan medis,” Beber Dicky.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio Soul, dengan Nopol DD 2203 UV yang diduga hasil jarahan pelaku yang juga digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti yang di amankan diserahkan ke Mapolsek Rappocini, Makassar untuk dilakukan peroses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)

Editor : Supardi

You may also like