Beritabersatu.com, Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mulai tanggal 1 Juli 2025, akan menerapkan aturan baru tata kelola MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan). Langkah ini merupakan inovasi Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sistem tata kelola pemungutan MBlB ini bertujuan untuk memastikan transparansi pelaporan oleh wajib pajak, khususnya di sektor tambang. Selain itu, langkah ini merupakan bentuk pengawasan terhadap usaha pertambangan legal dapat terdata dan memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah.
“Mulai kita berlakukan hari ini, pada 1 Juli 2025. Tujuannya, kita ingin mengoptimalkan potensi PAD yang ada di Kabupaten Blitar, salah satunya sektor tambang,” kata Ketua Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu.
Dalam pelaksanaannya truk yang mengangkut hasil tambang baik itu pasir atau yang lain harus membawa Surat Tanda Pengambilan (STP) saat melewati pos pengawasan MBLB.
STP ini merupakan tanda bukti bahwa material yang diangkut berasal dari lokasi pengambilan yang telah membayar pajak. Walaupun pajak MBLB bersifat self assessment dalam pelaporannya, namun akan dilakukan pengawasan lapangan terhadap pelaporannya.
Hal ini disebabkan karena selama ini pelaporan wajib pajak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga realisasi pajak MBLB sangat sedikit, dan jauh dari target yang ditetapkan Pemerintah Daerah, sehingga perlu suatu perubahan sistem dalam pengelolaan pajak MBLB.
Telah didirikan 10 pos pengawasan MBLB dimana sembilan pos ditempatkan di wilayah utara Kabupaten Blitar, dengan komoditi MBLB pasir dan batu (sirtu). Sedangkan satu pos berada di wilayah selatan untuk mengawasi komoditas lain seperti clay, bentonit, dan andesit.
“Dengan sistem pos pengawasan MBLB ini, pemerintah akan bisa mengkonfirmasi langsung volume material yang diambil dari lokasi tambang,” imbuhnya.
Dalam hal ini, Pemkab Blitar juga menjalin komitmen bersama antar stakeholder untuk mendukung kesuksesan kebijakan ini. Diharapkan dengan adanya pengawasan pajak MBLB ini akan tercipta sistem yang transparan, sehingga optimalisasi pajak sektor pertambangan dan memberi akan kontribusi bagi pembangunan daerah. (Zan)