Kejari Soppeng Tahan Mantan UPT Bina Marga Sulsel, Ini Kasusnya

0 comments

SOPPENG — Mantan UPT Bina Marga Sulawesi Selatan (Sulsel) selaku Koordinator wilayah ditahan kejaksaan Negri Soppeng atas tindak pidana Korupsi, Kamis (15/2/18).

Cheril Anwar Melakukan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan beberpa titik di Soppeng, dimana titik proyek pemeliharaan jalan yang ditangani tersangka, hampir disepanjang jalan provinsi yang ada diKabupaten Soppeng, dengan total anggaran yang disediakan keseluruhannya sejumlah 2 Milyar, namun yang digunakan hanya Rp. 875.000.000.

Tersangka melakukan penyalahgunaan kewenangan BPK dengan kerugian negara mencapai 559.453.938 sedangkan dari laporan pertanggangun jawaban tersangka ke BPK senilai 875.000.000. Akan tetapi Tersangak hanya menggunakan anggran sebanyak 316. 134.000 untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga Propinsi.

Kasipdsus Kejaksaan negeri Soppeng, Zumar, mengatakan Tersangka terbukti menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara senilai 559 Juta Rupiah.

“Dia terbukti saat setelah dilkakukan Audit BPKD, di mana tersangka dalam laporan pertanggung jawabannya menggunakan anggran Rp.875 juta sedangkan yang digunakan 316. 134.000,” Ungkap Kasi Pidsus.

Saat ini Pihak kejaksaan Negeri Soppeng melakukan penahanan terhadap tersangka di lapas Gunung Sari Makassar setelah di lakukan pemeriksan. (Ariandre)

Editor : Soppeng

You may also like