PEMALANG,BB—Pjs Bupati Pemalang Agung Hariyadi menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD TA 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (12/11/2024).
Pada kesempatan itu Agung menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyediaan infrastruktur dasar. Penyediaan itu berupa pembangunan dan pemeliharaan jalan kabupaten, didasari data capaian kondisi jalan sampai dengan bulan September tahun 2024.
Jalan dalam kondisi baik sepanjang 484,77 kilometer atau sebesar 63,31 %, kondisi sedang sepanjang 76,81 kilometer atau sebesar 10,03 %. Sedangkan jalan rusak ringan sepanjang 75,41 kilometer atau 9,85 %, dan jalan rusak berat sepanjang 128,74 kilometer atau sebesar 16,811 %.
Rancangan anggaran penanganan jalan yang bersumber dari APBD murni di tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp. 63.241.436,000 (enam puluh tiga miliar dua ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Terkait tingginya angka kemiskinan, banyaknya anak tidak sekolah, serta angka kekerasan anak dan perempuan, diupayakan dengan meningkatkan kesejahteraan.
Selain dengan pemberian bantuan, upaya meningkatkan kesejahteraan dilakukan dengan meningkatkan ketersediaan infrastruktur, baik infrastruktur fisik maupun non fisik. Serta peningkatan akses terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan. Harapannya dengan infrastruktur yang baik, akan mendorong tumbuhnya perekonomian.
Untuk mengurangi kekerasan anak upaya pencegahan dengan gerakan “jo kawin bocah”, rekonfirmasi anak tidak sekolah (ATS) untuk kembali bersekolah. Serta adanya MoU Pemerintah Daerah dan Pengadilan Agama dalam memperketat aturan dispensasi nikah untuk mengurangi kawin bocah.
Masalah kekerasan terhadap perempuan, dilakukan dengan pendidikan dan pelatihan untuk perempuan sehingga perempuan lebih pintar, maju dan mandiri. Menyikapi kondisi SDM saat ini, disampaikan adanya keterbatasan jumlah PNS yang kompeten akibat banyaknya PNS yang purna tugas.
Maka upaya pengembangan kompetensi PNS secara masif, tepat sasaran dan berkesinambungan sehingga kinerja organisasi dapat berjalan dengan baik. Persebaran SDM Lingkungan Pemkab Pemalang sesuai Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya, beberapa fraksi memberikan pandangan kritis terhadap permasalahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama berbagai upaya guna meningkatkan penerimaannya. Agung menjelaskan seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Daerah terus berupaya melakukan upaya-upaya peningkatan PAD.