MAKASSAR — Faisal alias Refal (35), tak bisa berkutik dari kepungan Timsus Polda Sulsel setelah telacak keberadaannya. Timsus Polda Sulsel mengejarnya setelah menerima laporan Polisi Polsek Rappocini berdasarkan Nomor laporan Polisi LP / 51 / I /2018/Restabes/Sek Rapocini pada tanggal 14 Januari 2018. Warga Jalan Abubakar Lambogo Nomor 77 ini pun langsung diborgol, selanjutnya digiring ke Posko Timsus Jalan Pengayoman.
Didepan Polisi yang memeriksanya Pria berambut gondrong ini (berambut panjang), ini mengakui perbuatannya bahwa dirinya dalangi aksi pencurian di Jalan Muh.Yusuf Dg. Ngawing depan JNE samping Goro.
“Saya akui Pak kesalahan saya. Kalau saya dalang pencurian di Jalan Muh. Yusuf Dg Ngawing. Awalnya saya datang seorang diri ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), dengan menggunakan motor Yamaha Mio Sporty warna hijau putih yamaha Mio Sporty warna hijau putih, selanjutnya saya masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil pintu menggunakan besi kecil yang mirip dengan obeng. Begitu saya berhasil masuk saya mengambil beberapa barang berupa Hp dan barang lainnya,”akunya

Faisal merinci barang yang digasak didalam rumah tersebut, yakni Hp merk Xiomi 4A, Xiomi Not3, Xiomi Not4, Samsung Lipat, Samsung Not, Samsung J1, Samsung J2 Prime, tas itam berisi surat-surat penting, uang tunai sebesar Rp 16.250.000 rupiah.
”Setelah saya berhasil mengambil barang tersebut, selanjutnya saya menjualnya dibeberapa counter Hp di Jalan DR. Sutomo dibelakang Monumen Mandala Pak. Sementara uang senilai Rp 16.250.000 itu sudah saya habiskan. Sisanya senilai Rp 2.200.000 saya bayarkan motor yang saya harus lunasi, kemudian sisanya saya gunakan untuk biaya sehari-hari,” terang Faisal
Sementara itu Aiptu Iqbal Kosman yang memimpin langsung proses penangkapan terhadap tersangka yang dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018), membenarkan penangkapan seorang maling berambut gondrong. Kata dia, pelaku yang berhasil ditangkapnya berdasarkan dari laporan yang diterimanya di Mapolsek Rappocini dalam kasus pencurian disebuah rumah di Jalan Muh. Yusuf Dg.Ngawing.
“Kami bersama Personel dari Timsus Polda Sulsel begitu mengetahui keberadaan tersangka. Dari informasi yang kami terima langsung bergerak kelokasi yang dimaksud. Alhasil tersangka tanpa perlawanan langsung diringkus di Jalan Dg.Tata 3 Lorong 7, pada hari Selasa (30/1/2018), dari tangan tersangka kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah sangkur, 1 alat ketapel,5 batang anak panah (busur), 1 alat isap sabu (bong), 1 unit Hp merk Xiomi MI 4a,dan 2 buah senjata berupa badik. Barang bukti ini kami temukan dirumahnya,” jelas Aiptu Iqbal Kosman.
Setelah barang bukti dirampungkan kata Aiptu Iqbal Qosman pihaknya kemudian menggiring tersangka bersama barang bukti hasil jarahannya tersangka serta alat yang dibawa saat melancarkan aksinya.
“Kalau dari pengakuan tersangka ia mengakui perbuatannya jika dirinya seorang diri melakukan pencurian disebuah rumah di Jalan Muh.Yusuf Dg. Ngawing berdasarkan dari laporan korbannya bahwa korban kecurian yang mengakibatkan kerugian lebih Rp 20 juta sesuai harta korban yang hilang,” terang Aiptu Iqbal Kosman.
Usai tersangka mengakui perbuatannya lanjut Aiptu Iqbal Kosman, selanjutnya tersangka digiring dalam pegembangan untuk menunjuk barang bukti hasil jarahannya yang disembunyikan. Namun dalam perjalanan tersangka berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun diabaikan.
“Kami masih melakukan upaya persuasif untuk meminta menghentikan langkah kakinya saat mencoba melarikan diri dengan melepaskan tembakan sebanyak 2 kali. Namun lagi-lagi tersangka mengabaikannya, dengan terpaksa moncong pistol kami arahkan secara terukur tepat pada bagian kanannya barulah langka tersangka berhenti setelah pelor bersarang dikaki kanannya, seketika tersangka tumbang.Dia selanjutnya kami evakuasi ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” pungkasnya (*)
Editor : Arjuna Sakti