LUWU UTARA, BB — RH, Jenderal Lapangan aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Luwu Raya di depan Mako Polres Luwu Utara pada hari Rabu (3/4/2024), mengakui kesalahannya karena melibatkan anak di bawah umur dalam aksinya.
Adapun dalam aksi demonstrasi tersebut para pengunjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Luwu Raya menyikapi persoalan Narkoba di Luwu Utara.
RH menyampaikan permintaan maaf dan mengakui pelanggaran prosedur dalam aksi tersebut. Ia membuat pernyataan tertulis dan lisan di ruangan Sat Intelkam Polres Luwu Utara, berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Tiga pelanggaran prosedur yang diakui RH yakni ; Melaksanakan aksi melewati batas waktu dan mengganggu situasi Kamtibmas, melibatkan anak di bawah umur, kesalahan administrasi dengan tidak menyerahkan surat pemberitahuan aksi sesuai aturan.
Prnyataan RH dibuat berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Luwu Utara AKBP Muhammad Husni Ramli melalui Kasat Intelkam, IPTU Suhardi, mengatakan bahwa pengamanan aksi unjuk rasa berjalan aman dan kondusif.
“Secara umum aksi berjalan lancar. Hanya saja memang jendral lapangan dan 5 orang massa aksi yang diketahui di bawah umur kita amankan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap IPTU Suhardi.
“Sudah ada pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan pernyataan dikeluarkan tanpa ada paksaan hingga berakhir damai,” tutupnya. (Kaisar)