Kuasai Sabu, Pria di Pasangkayu Diringkus Polisi

0 comments

PASANGKAYU, BB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil mengamankan satu pria yang membawa narkotika jenis Sabu di depan kantor Desa Doda, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (23/11/2022)

Sesaat setelah menerima sabu-sabu tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran Kepolisian, Pelaku pembawa sabu yang belakangan diketahui berinisial A (23th), Alamat Dusun Bulu Tembaga, Desa Doda, kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.

Kasat Resnarkoba IPTU adrian batubara S.Tr.K., S.I.K saat dikonfirmasi Rabu Siang diruangannya membenarkan pihaknya telah menangkap Lelaki A (23 th), karena diduga telah menguasai Narkotika jenis sabu-sabu dimana barang tersebut tersebut dibeli dari palu dengan cara dipesan terlebih dahulu seharga Rp 1.300.000.

Saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket plastik bening kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu di dalam celana pendek warna cream yang terdapat dalam kantongan warna hijau.

“Untuk Tersangka, kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Arif)

You may also like