BERITABERSATU.COM, Pemalang – Kepala Desa Sumurkidang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Muhammad Yasin, kembali disomasi terkait tunggakan sewa mobil rental senilai Rp 35 juta. Somasi kedua sekaligus terakhir dilayangkan setelah somasi pertama tidak mendapat tanggapan.
Pemilik rental, Kusnandar, melalui kuasa hukumnya, Julio Belnanda Harianja, SH, selaku Ketua LBH Ambara Keadilan, mengatakan somasi kedua telah dikirimkan. Langkah tersebut diambil lantaran tidak ada balasan surat maupun penjelasan tertulis dari Muhammad Yasin meski tenggang waktu somasi pertama telah terlewati lebih dari sepekan.
“Per hari ini saya sudah kirimkan somasi kedua dan terakhir. Karena yang bersangkutan tidak merespons somasi pertama ang kita layangkan. Padahal, sejatinya jawaban somasi merupakan bentuk iktikad seseorang dalam menyelesaikan suatu masalah,” kata Julio kepada beritabersatu.com, Minggu (8/11/2026).
Julio menjelaskan, tuntutan dalam somasi kedua tersebut masih sama, yakni meminta Muhammad Yasin segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa mobil rental sebesar Rp 35 juta.
“Poinnya pasti sama. Yang paling penting adalah meminta agar Muhammad Yasin segera menyelesaikan sewa rental sebesar Rp 35 juta,” ujarnya.
Berbeda dengan somasi pertama yang memberikan tenggang waktu tiga hari, somasi kedua sekaligus terakhir ini hanya memberikan waktu dua hari kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan kewajibannya.
“Somasi kedua dan yang terakhir ini tenggang waktunya hanya dua hari. Apabila tidak digubris, kami akan menempuh jalur pengadilan,” tegas Julio.
Selain menyiapkan langkah hukum melalui jalur perdata, pihak Kusnandar juga mempertimbangkan melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Pemalang dan Inspektorat Kabupaten Pemalang.
Menurut Julio, langkah tersebut diperlukan agar persoalan yang melibatkan seorang kepala desa itu mendapat perhatian dan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Kami akan mempertimbangkan pelaporan kepada Inspektorat agar persoalan ini dapat ditelaah sesuai kewenangannya. Kami ingin ada penyelesaian yang jelas dan tidak membiarkan hak klien kami berlarut-larut tanpa kepastian,” tuturnya.
Meski demikian, Julio menyebut pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, hal itu harus disertai iktikad baik dan kepastian pembayaran dari pihak Muhammad Yasin.
Hingga berita ini diunggah, redaksi masih berupaya menghubungi Muhammad Yasin untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait somasi kedua, tagihan sewa mobil rental sebesar Rp 35 juta, serta rencana langkah hukum yang disiapkan pihak pemilik rental.
(Daeng)