Percepat Digitalisasi Pajak Daerah, Pemkab Tulungagung Dorong Masyarakat Beralih ke Pembayaran Nontunai

by Syamsuddin
0 comments

BERITABERSATU.COM, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus mendorong percepatan digitalisasi transaksi pajak daerah melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Implementasi ETPD Pajak Daerah yang digelar crown Victoria hotel, senin (2/11/26).

Turut hadir plt.Bupati Tulungagung, Kepala Dinas pendapatan Daerah, sekretaris Desa (Sekdes), Sekretaris Kelurahan (Sekkel), serta Kasi Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Tulungagung.

Dalam sambutannya selaku Ketua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Tulungagung, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menegaskan bahwa digitalisasi menjadi kebutuhan penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Menurutnya, peran aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan sangat strategis dalam mengedukasi masyarakat agar semakin terbiasa memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara digital.

Ada sejumlah sektor pajak daerah yang menjadi perhatian bersama, di antaranya optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Khusus PBB-P2, pemerintah mendorong peralihan pembayaran dari tunai ke nontunai melalui berbagai kanal digital, seperti ORIS, virtual account, marketplace, hingga jaringan ritel modern.

Selain memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa harus mengantre di loket pelayanan, sistem digital juga diharapkan mampu meminimalkan potensi pungutan liar serta meningkatkan transparansi pengelolaan penerimaan pajak.

Ahmad Baharudin juga menekankan pentingnya peran Sekdes dan Sekkel dalam memantau sirkulasi data objek pajak, mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), serta memastikan tidak terjadi pengendapan dana di tingkat pemungut desa.

Sementara pada sektor BPHTB, integrasi sistem elektronik dengan sistem pertanahan dan perangkat daerah terkait diharapkan mampu mempercepat proses validasi, sertifikasi tanah, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam setiap transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Di sektor kendaraan bermotor, pemerintah daerah juga mendorong tertib administrasi melalui optimalisasi penerimaan Opsen PKB dan BBNKB. Masyarakat diharapkan semakin sadar untuk melunasi tunggakan pajak serta melakukan balik nama maupun mutasi kendaraan menjadi berpelat nomor AG Tulungagung.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Baharudin turut menyampaikan informasi mengenai program pembebasan denda PKB dan BBNKB dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan program pembebasan denda pajak daerah yang dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 30 November 2026.

Ia meminta jajaran pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan untuk aktif menyebarluaskan informasi tersebut agar dapat diketahui seluruh lapisan masyarakat.

“Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan begitu saja karena kurangnya literasi informasi. Saya berharap informasi mengenai program pembebasan denda ini dapat disampaikan secara luas kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian Indeks ETPD Semester I Tahun 2026, Kabupaten Tulungagung berhasil memperoleh skor 99 persen dan masuk kategori pemerintah daerah digital.

Capaian tersebut menjadi modal sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan daerah.

Ia berharap seluruh peserta sosialisasi dapat menjadi agen perubahan digital dengan mengajak masyarakat membiasakan diri membayar pajak secara nontunai.

Melalui sinergi pemerintah daerah, perbankan, mitra pembayaran, serta partisipasi aktif masyarakat, implementasi ETPD diharapkan tidak hanya mempermudah pelayanan perpajakan, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan sosialisasi tersebut sekaligus menjadi langkah konkret Pemkab Tulungagung dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang semakin modern, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Tri)

You may also like